Facebook Twitter Google RSS

Program T3P KopInSaBa Network

Advertise Here

Banking Partnership

Protection Partnership

Partnership Support

Information Cooperatives and SMEs

They Success Stories

Sunday 12 June 2016

Lelang NoTikPin Program T3P KopInSaBa

KopInSaBa PinDaTar     6/12/2016 04:31:00 pm  No comments
Lelang NoTikPin Program T3P KopInSaBa by Support JarKopIn PinDaTar


Gold TabPlan 17 Kopinsaba Network

KopInSaBa PinDaTar     6/12/2016 04:29:00 pm  No comments

BAGAIMANA MENJADI PESERTA PROGRAM
PERSIAPAN SIMPANAN / TABUNGAN WAJIB
MENJADI MASA DEPAN KELUARGA
BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN PENGHASILAN
PLAN INCOME SYSTEM 

ANDA DAPAT MENCIPTAKAN PENGHASILAN
DALAM 12 MINGGU DENGAN 2 CARA
Lihat Tabel Dibawah ini:
Model Cara Pertama
atau Model Cara Kedua :
atau Model Cara Ketiga :
Anda Yang Memutuskan.......???

Bergabung Menjadi Anggota
Komunitas Program T3P KopInSaBa Network



Platinun TabPlan 16 Kopinsaba Network

KopInSaBa PinDaTar     6/12/2016 02:14:00 am  No comments

BAGAIMANA MENJADI PESERTA PROGRAM
PERSIAPAN SIMPANAN / TABUNGAN WAJIB
MENJADI MASA DEPAN KELUARGA
BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN PENGHASILAN
PLAN INCOME SYSTEM 
ANDA DAPAT MENCIPTAKAN PENGHASILAN
DALAM 12 MINGGU DENGAN 2 CARA
Lihat Tabel Dibawah ini:
Model Cara Pertama
atau Model Cara Kedua :
atau Model Cara Ketiga :
Anda Yang Memutuskan.......???
Bergabung Menjadi Anggota
Komunitas Program T3P KopInSaBa Network




Monday 28 September 2015

Program Kartu Pinjaman Rakyat Sejahtera

KopInSaBa PinDaTar     9/28/2015 05:38:00 am  No comments

PROGRAM PL Card PLAN NETWORKS
TABLE KEWAJIBAN PINJAMAN RENCANA KOPINSABA
PROGRAM PL Card NETWORKS JarKopIn PinDaTar



Sunday 27 September 2015

Program Tabungan Keluarga Sejahtera

KopInSaBa PinDaTar     9/27/2015 02:51:00 am  No comments

PROGRAM T3P PLAN NETWORKS
TABLE KEWAJIBAN TABUNGAN RENCANA KOPINSABA
PROGRAM T3P PLAN NETWORKS JARKOPIN PINDATAR



Saturday 26 September 2015

300 Peserta Program Kartu Pinjaman

KopInSaBa PinDaTar     9/26/2015 05:32:00 am  No comments

PESERTA PROGRAM PL CARD
Nomor Antri Peserta dari 301 hingga 400
Dari Tanggal Bergabung : 01 September 2015
Update Tanggal Terakhir : 30 Desember 2015


Tgl. Bergabung NoTikPin Nama Peserta NBA Wilayah NP Status Kartu GSN Ref. Penjamin

Keterangan :
* NP = Nilai Pribadi Mitra Anggota.
* NoTikPin = Nomor Peserta Program [NPP].
* NBA = Nomor Buku Anggota Koperasi.
* Wilayah = Kota/Kab Tempat Tinggal Peserta Program.
* Status Kartu = Pengajuan - Verifikasi - Proses - Aktif - Blokir - Ditolak.
* GSN = Nilai Group Sistem Nasional.

Klik Penjelasan Penjelasan Program Dibwah.
01. Aplikasi Permohonan Tabungan Rencana Program T3P Plan Networks JarKopIn PinDaTar
02. Mendaftar Program Kartu Pinjaman PL Card

Halaman: | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |

Wednesday 23 September 2015

Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

KopInSaBa PinDaTar     9/23/2015 03:17:00 am  No comments


PAKET KEBIJAKAN EKONOMI I

KopInSaBa PinDaTar     9/23/2015 03:04:00 am  No comments

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI I
Jakarta, 9 September 2015

I. Mengembangkan Ekonomi Makro yang Kondusif

1. Kebijakan:
Penguatan Pembiayaan Ekspor Melalui Pelaksanaan National Interest Account(NIA).

2. Regulasi yang terkait:
Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

3. Permasalahan:
Kondisi neraca perdagangan Indonesia setahun terakhir menunjukkan tren negatif berkelanjutan. Sementara itu, pelemahan nilai tukar Rupiah makin memperdalam defisit neraca perdagangan sebagai akibat dari selisih nilai ekspor dan nilai impor yang makin lebar. Menghadapi kondisi ini, Pemerintah telah memberikan penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk mengemban penugasan khusus berupa program National Interest Account (NIA) yang merupakan kebijakan Pemerintah yang bersifat non viable secara komersial akan tetapi Pemerintah menganggap perlu untuk kepentingan ekspor nasional.

4. Deregulasi/Regulasi yang Dilakukan:
Penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pembentukan Komite Penugasan Khusus Ekspor. Komite ini, yang keanggotaannya berasal dari beberapa kementerian/ lembaga, akan bertugas memastikan pelaksanaan NIA berjalan efektif. Proyek yang terpilih harus memenuhi kriteria :
a.   tidak dapat dibiayai secara komersiil (high risk);
b.   mempunyai prospek pengembangan ekspor jangka panjang;
c.   mendorong peningkatan value added dan daya saing produk Indonesia,
d.   ditetapkan secara spesifik dan terukur (clear define); serta
e.   dilaksanakan dalam suatu periode waktu tertentu (terbatas).
f.    adanya potensi mengalami penurunan tenaga kerja

5. Manfaat yang diberikan:
Melalui program NIA, Pemerintah menetapkan suatu proyek transaksi khusus untuk mendorong peningkatan ekspor yang merupakan kebijakan strategis lintas sektoral dari beberapa Kementerian/Lembaga terkait. NIA merupakan proyek flagship yang memberikan stimulus pada program ekspor Nasional dengan mempertimbangkan core competitiveness, multiplier effect ekonomi danchannelling produk unggulan Indonesia di pasar ekspor. Selain itu program ini akan menjaga likuiditas keuangan perusahaan pelaku ekspor yang mengalami dampak pelemahan ekonomi global yang berpotensi menurunkan produktivitas dan kuantitas tenaga kerja

II.1. Menggerakkan Ekonomi Nasional

1. Kebijakan:
Penetapan harga gas untuk industri tertentu di dalam negeri.

2. Regulasi Terkait:
Perpres tentang Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Permen ESDM No 3/2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

3. Permasalahan:
Industri tertentu dalam negeri selama ini menghadapi permasalahan dalam produksi dan daya saingnya karena menghadapi keterbatasan/ketersediaan suplai gas serta harga yang mahal.  Hal ini semakin terasa setelah nilai Rupiah melemah, karena sebagian besar bahan-bahan baku industri serta suku-cadang permesinan harus diimpor, sehingga secara keseluruhan biaya produksi menjadi semakin tinggi. Apabila hal ini tidak dicarikan solusi, maka berpotensi banyaknya perusahaan industri yang gulung-tikar dan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya.

4. Regulasi/Deregulasi  yang Diterbitkan:
  • Penerbitan Perpres tentang Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan akan efektif pada bulan Januari 2016.
  • Menghapus Permen ESDM No 3/2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

5. Manfaat yang Diberikan:
  • Meskipun dalam jangka-pendek akan ada pengurangan penerimaan negara dari penjualan gas, namun kebijakan ini akan memberikan manfaat pada pengembangan sisi hilir dengan benefit yang jauh lebih besar. Dengan harga gas yang lebih terjangkau, maka industri akan beroperasi dengan biaya produksi yang lebih rendah, dan dalam jangka panjang mampu melakukan ekspansi industri dan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas. Jenis-jenis industri yang menjadi target dari kebijakan ini adalah industri pupuk dan petrokimia. Namun disamping itu, dengan semakin banyaknya pembangkit lsitrik tenaga gas, sektor listrik juga akan mendapat manfaat yang besar dengan harga gas yang lebih rendah
  • Beberapa lapangan gas yang dikembangkan untuk kepentingan industri antara lain: Proyek Jambaran Cendana Tiung Biru (Blok Cepu) untuk industri pupuk, Proyek Pupuk Kaltim melalui Bontang V, Proyek WK Bulu Kris Energy untuk sektor listrik,  Proyek Simenggaris melalui pembangunankilang mini (skema hilir) untuk memasok gas ke sektor kelistirkan dan industri, Proyek Ophir Bangkanai untuk sektor listrik, dan Proyek SS LNG (Sengkang) melalui LNG Plant untuk listrik Indonesia Timur.

II.2. Menggerakkan Ekonomi Nasional

1. KebijakanPengembangan Kawasan Industri
Mendorong pengembangan Kawasan Industri yang atraktif sebagai pendekatan wilayah dalam mempercepat pemulihan industri agar tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja yang banyak, meningkatkan daya saing industri yang sejajar dengan industri yang efisien di negara-negara lain, sehingga menjadi daya tarik investasi, dan memberikan berbagai inisiatif baru untuk membangun keunggulan industri nasional

2. Regulasi yang terkait:
Peraturan Pemerintah tentangSarana Penunjang Pengembangan Industri (Kawasan Industri)

3. Permasalahan:
  • - Industri merupakan kegiatan usaha yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional karena banyak menyerap tenaga kerja, memberikan nilai tambah bagi sumber daya alam Indonesia yang melimpah dari kekayaan hasil laut nusantara; hasil kesuburan tanah pertanian, kebun, dan hutan khatulistiwa yang luas; dan beragam hasil tambang di bumi pertiwi; yang semuanya menjadi barang kebutuhan masyarakat dan sebagian dijual ke luar negeri
  • - Namun berbagai gejolak ekonomi global dan kawasan sejak terjadinya krisis moneter tahun 1997/1998 berlanjut dengan krisis keuangan global tahun 2008 yang berpengaruh pada kelesuan ekonomi dunia yang sampai sekarang belum begitu pulih, serta diperpuruk dengan ketidakdisiplinan kita dalam memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, keterlambatan dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas, dan ketidakhati-hatian kita dalam memilih mitra modal dan teknologi, telah membuat industri nasional tidak berkembang dan cenderung terus menurun perannya terhadap pertumbuhan ekonomi kita
  • - Meningkatnya ketergantungan industri kita terhadap impor baik karena ketertinggalan dalam infrastruktur, listrik, dan ketidakjelasan status ketersediaan lahan maupun belum terbangunnya konektivitas yang menghubungkan sumber-sumber daya secara efisien, membuat industri nasional tidak optimal dalam memproduksi barang-barang yang dapat memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakatdan barang-barang world class di pasar ekspor.
4. Deregulasi/Regulasi yang dilakukan:
Penerbitan Peraturan Pemerintah tentangSarana Penunjang Pengembangan Industri (Kawasan Industri), untuk membangun ekosistem yang atraktif bagi pengembangan industri dan perdagangan yang nyaman, aman, efisien melalui penyediaan kawasan pengembangan investasi yang terintegrasi.

5. Manfaat yang diberikan:
Dengan kebijakan deregulasi ini,pengembangan Kawasan Industri akan menyebar, tidak hanya terkonsentrasi di Jawa, sehingga industri nasional menjadi tahan dan kuat menghadapi dinamika ekonomi global sehingga industri akan bekerja efisien dengan tingkat utilisasi yang penuh dan produktivitas yang tinggi untuk menghasilkan barang-barang yang dapat bersaing dengan barang-barang impor serta mampu melakukan diversifikasi produk dan pasar ekspor, yang tentunya pemutusan hubungan kerja dapat dicegah dan selanjutnya memperbaiki penyerapan tenaga kerja dari sektor industri

II.3. Menggerakkan Ekonomi Nasional

1. KebijakanMemperkuat Fungsi Ekonomi Koperasi
Memperkuatpermodalan koperasi dengan pengembangan sumber-sumber permodalan masyarakat dan institusi lainnya, agar dapat meningkatkan fungsi koperasi sebagai lembaga ekonomi, dan meningkatkan peran usaha mikro kecil dan menengah dalam berbagai kegiatan ekonomi masyarakat serta menangkap peluang-peluang baru dalam kerjasama ekonomi kawasan

2. Regulasi yang terkait:
Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 145/KEP/M/1998 tentang Petunjuk Penanaman Modal Penyertaan Pada Koperasi, agar Koperasi dapat membangun modal penyertaan sebagai instrumen modal yang sebagai surat berharga yang dapat diperjualbelikan sehingga dapat mengembangkan pemupukan modal Koperasi yang berasal dari luar

3. Permasalahan:
  • - Koperasi umumnya masih terkesan rancu dalam fungsinya sebagai lembaga usaha ekonomi atau sosial karena sejarah koperasi memang menjadi lembaga sosial untuk mendekatkan kegiatan simpan pinjam dan penyediaan kebutuhan masyarakat setempat.
  • - Lemahnya peran koperasi dalam menjalankan fungsi ekonominya terutama dalam mendukung usaha skala mikro kecil dan menengah di daerah, juga berdampak dengan lambatnya usaha skala mikro kecil dan menengah dalam meningkatkan skala usahanya, karena berbagai masalah konvensional yang tidak terselesaikan secara tuntas seperti masalah akses pembiayaan, akses pemasaran, kapasitas SDM, kepemilikan, dan sebagainya.
  • - Sebaliknya, kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan peranan koperasi sebagai badan usaha yang sejajar dengan badan usaha profesional lain justru memperkokoh kerancuan fungsi koperasi tersebut sehingga koperasi tidak mampu menyesuaikan diri dengan ragam kemajuan aktivitas bisnis modern dan menyerap berbagai fasilitas untuk berkembang
  • - Kondisi koperasi ini menjadi permasalahan daya saing kegiatan ekonomi rakyat yang umumnya berada di daerah dalam menciptakan produk-produk kebutuhan masyarakat dan industri, termasuk produk ekonomi kreatif yang menjadi karakter usaha mikro dan kecil dalam menghadapi persaingan dengan badan usaha kecil dan menengah dari negara-negara yang terhimpun dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN,  yang lembaga usaha dan sumber daya manusia dari beberapa negara tetangga tersebut memang lebih unggul dalam menciptakan barang dan jasa termasuk kemampuan untuk mendapatkan sumber-sumber pembiayaan yang memediasi penjualanproduk-produk mereka ke Indonesia.
4. Deregulasi/Regulasi yang dilakukan:
Penerbitan Permen Koperasi dan UKM yang merevisi Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 145/KEP/M/1998 tentang Petunjuk Penanaman Modal Penyertaan Pada Koperasi, agar Koperasi dapat membangun modal penyertaan sebagai instrumen modal yang sebagai surat berharga yang dapat diperjualbelikan sehingga dapat mengembangkan pemupukan modal Koperasi yang berasal dari luar.

5. Manfaat yang diberikan:
  • - Koperasi tidak lagi rancu fungsinya antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial, tetapi berubah dengan kuatnya fungsi ekonomi Koperasi menjadi mitra utama usaha mikro kecil dan menengah di daerah.
  • - Meningkatnya kemampuan permodalan dan keuangan Koperasi untuk mengembangkan usahanya sebagai sumber pembiayaan masyarakat, menjadi trading house dalam mendukung  usaha mikro kecildan menengah untuk  memproduksi barang-barang kebutuhan masyarakat, industri, dan ekspor termasuk menciptakan produk-produk ekonomi kreatif  yang mampu bersaing di pasar lokal, nasional, maupun global.

II.4. Menggerakkan Ekonomi Nasional

1. Kebijakan: Simplikasi Perizinan Perdagangan
Menghilangkan beban regulasi dan birokrasi yang menjadi distorsi ekonomi dalam kegiatan perdagangan dalam negeri maupun luar negeri dengan mempercepat penghapusan peraturan-peraturan yang berlebihan, menyederhanakan berbagai perizinan, dan mengurangi persyaratan yang tidak relevan, serta menghilangkan pemeriksaan yang tidak diperlukan, yang selama ini ditetapkan oleh berbagai Kementerian/Lembaga.

2. Regulasi yang terkait:
Peraturan dari berbagai Kelembagaan dan Instansi yang terkait dengan perizinan, persyaratan perizinan, rekomendasi, pendaftaran barang, distribusi, pemeriksaan transaksi perdagangan, dan sebagainya.

3. Permasalahan:
Besarnyabeban regulasi dan birokrasi menjadi kendala utama efisiensi perdagangan dalam memenuhi kebutuhan industri, konsumsi, dan ekspor

4. Deregulasi/Regulasi yang dilakukan:
Penerbitan Permendag yang merevisi Permendag No. 27 Tahun 2012 tentang Angka Pengenal Impor,serta rasionalisasi peraturan-peraturan tata niaga dari Kementerian Perdagangan dan berbagai Kementerian lain yang menjadi beban dalam kegiatan distribusi, ekspor, dan impor.

5. Manfaat yang diberikan:
  • - Kelancaran perdagangan yang ditimbulkan dari pelaksanaan kebijakan deregulasi ini tentu akan memperlancar distribusi barang di seluruh Indonesia serta meningkatkan daya saing industri dan ekspor.
  • - Decisions supply chain akan menyelesaikan kelangkaan barang di berbagai daerah, menurunkan disparitas harga barang, dan menurunkan inflasi serta akan membuka peluang kerja yang lebih banyak.
II.5. Menggerakkan Ekonomi Nasional

1. Kebijakan:Simplikasi Visa Kunjungan dan Aturan Pariwisata:
Kemudahan kunjungan wisata mancanegara termasuk pelancong wisata bahari

2. Regulasi yang terkait:
Penambahan negara bebas visa masuk ke Indonesia dan kemudahan kunjungan wisata Yacht

3. Permasalahan:
  • - Indonesia ibarat surga yang dicangkokan ke bumi, karena kita memiliki berbagai daya tarik wisata yang bertujuan untuk menyenangkan mata (pemandangan), telinga (musik tradisional), hidung (aroma bunga-bunga), lidah (kuliner), dan kenyamanan lainnya (ekowisata, wisata religi, wisata bahari).
  • - Tetapi angka kunjungan wisata mancanegara saja kita masih dibawah Singapura yang hanya memiliki wisata belanja sebagai atraksi, Paris yang menjual fashion dan Eiffel Tower, bahkan Budapest yang hanya terkenal dengan kerajinan bordir, dan sebagainya.
  • - Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki sungai dan laut yang luas disertai dengan pesona biodiversity, marine sport, dan shore, sands, and sun  di berbagai wilayah, tetapi tidak banyak kunjungan wisata bahari, jauh dibandingkan dengan Thailand, Malaysia bahkan Singapura, apalagi wilayah great barrier reef.
  • - Berbagai regulasi dan birokrasi menjadi kendala utama dalam pengembangan destinasi wisata dan menarik pelancong bahari yang terkenal sebagai big spender tourist .
4. Deregulasi/Regulasi yang dilakukan:
Perpres yang merevisi Perpres Nomor 69 tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Perpres yang merevisi Perpres No.180 tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres No.79 tahun 201 tentang kunjungan kapal wisata asing ke Indonesia.

5. Manfaat yang diberikan:
  • - Kunjungan wisata mancanegara akan terus meningkat terutama dari negara-negara yang diberikan bebas visa, sehingga mencapai target 20 juta pada tahun 2019 yang berdampak langsung terhadap penerimaan devisa, industri kreatif, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
  • - Penyerapan tenaga kerja langsung ataupun tidak langsung akan meningkat di sektor wisata terutama tenaga kerja instruktur diving dan snorkling, pemandu wisata, spa, kuliner, dan sebagainya.
  • - Selain itu usaha jasa perawatan dan penyewaan Yacht akan berkembang.
II.6. Menggerakkan Ekonomi Nasional

1. Kebijakan: LPG Untuk Nelayan
Mengurangi beban biaya bahan bakar bagi nelayan

2. Regulasi yang terkait:
Konversi penggunaan BBM menjadi LPG
3. Permasalahan:
  • - Kemampuan nelayan Indonesia sudah sangat terkenal di berbagai negara, bahkan kompetensi nelayan Indonesia diakui secara de facto dalam kerjasama ASEAN, hanya saja umumnya terkendala dengan tingkat pendidikan yang membuat nelayan kita sulit mendapatkan sertifikat kompetensi
  • - Namun demikian, kehidupan nelayan sangat memprihatinkan karena tingkat kesejahteraan yang rendah baik dikarenakan kendala cuaca buruk yang panjang sebagai negara tropis maupun biaya melaut yang tinggi dibandingkan dengan hasil tangkapannya, yang sudah menjadi turun temurun dalam kehidupan nelayan
  • - Pencemaran laut dan jenis perikanan yang bisa ditangkap dibawah 12 mil sebagai batas terjauh bagi nelayan kecil dan pembatasan peralatan tangkap, yang dibandingkan dengan ongkos solar yang tinggi membuat nelayan lebih memilih menjadi menyewakan kapal untuk memancing ketimbang menangkap ikan.
4. Deregulasi/Regulasi yang dilakukan:
Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk kapal perikanan nelayan kecil

5. Manfaat yang diberikan:
  • - Apabila sekali melaut nelayan kecil membutuhkan solar sampai dengan 30 liter, maka biaya bahan bakar (Rp 6.900/liter) akan hemat sebesar Rp 144.900,- artinya dengan modal solar Rp 62.100,- dan jika nelayan mendapatkan 10 kg ikan kembung (asumsi seharga Rp 20.000,- per kilogram), maka nelayan memperoleh keuntungan sebesar Rp 137.900,- dikurangi biaya konsumsi dan umpan, paling tidak sekali melaut nelayan mendapatkan Rp 100.000,
  • - Kebijakan ini tentu akan meningkatkan produksi ikan tangkap nasional sekaligus memperbaiki kesejahteraan nelayan.
III.1. Melindungi Masyarakat Berpendapatan Rendah dan Menggerakan Ekonomi Pedesaan

1. Kebijakan:
Stabilitas harga komoditi pangan, khususnya daging sapi

2. Regulasi yang terkait:
Permentan 139 Tahun 2014 Jo Permentan 2 Tahun 2015

3. Permasalahan:
  • - UU 41 Tahun 2014 memperbolehkan pemasukan ternak dari negara atau zona yang bebas penyakit menular. Kebijakan tersebut belum diakomodasi oleh Permentan 139 Tahun 2014 jo Permentan 2 Tahun 2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging dan/atau Olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia
  • - Keterbatasan ketersediaan daging sapi khususnya di wilayah jabodetabek dan Bandung
  • - Kebijakan impor 10.000 ton daging sapi dari Selandia Baru akan efektif jika didukung dengan pelonggaranpemasukan daging impor ke pasar tradisional
4. Deregulasi/Regulasi yang Dilakukan:
  • - Penerbitan PP sebagai turunan dari UU 41 Tahun 2014 khususnya untuk mengakomodir ketentuan basis zona untuk pemasukan ternak
  • - Revisi Permentan 2 Tahun 2015 untuk memperbolehkan pemasukan daging impor ke pasar tradisional di wilayah Jabodetabek dan Bandung
5. Manfaat yang Diberikan:
  • - Memperluas cakupan perdagangan dan negara asal impor sapi/daging sapi sehingga dapat menciptakan harga sapi/daging sapi yang lebih kompetitif
  • - Memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga daging sapi
III.2. Melindungi Masyarakat Berpendapatan Rendah dan Menggerakan Ekonomi Pedesaan

1. Kebijakan:
Percepatan Pencairan Dana Desa

2. Regulasi Terkait:
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Menteri Keuangan.

3. Permasalahan:
Sampai akhir Agustus 2015, dana desa yang telah disalurkan ke Kabupaten/Kota sebesar 16,5 Triliun, namun demikian ada 4 Kabupaten/Kota yang belum mencairkan Dana Desa Tahap II yaitu Bengkul Tengah, Tanah Laut, Mambero Tengah, Teluk Wondama. Dari dana desa yang telah disalurkan ke Kabupaten/Kota sebesar Rp16,5 Triliun, baru sebesar Rp1,9 Triliun (11,5%) yang disalurkan ke Desa. Akibatnya tujuan peningkatan pembangunan desa serta peningkatan lapangan kerja di desa terhambat. Masalah utama yang muncul dalam penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Desa dan Pengelolaan Dana Desa, yaitu:
  • - Masih banyak Kabupaten/Kota belum menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengelolaan Keuangan Desa Sehingga meskipun Dana Desa sudah sampai di rekening desa, pemerintah desa tidak dapat atau tidak berani menggunakan
  • - Meskipun sesuai dengan PP No.60/2014, yang terakhir diubah menjadi PP No.22/2015, syarat pencairan Dana Desa tahun 2015 hanya mensyaratkan Perdes tentang APBDes, tetapi banyak Kabupaten/Kota yang menambahkan syarat RPJM Desa dan RKP Desa untuk pencairan Dana Desa sehingga menghambat penyaluran
  • - Masih banyak desa yang belum menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Penetapan APBDesa sehingga Dana Desa tidak dapat dicairkan.
4. Deregulasi/Regulasi yang Dilakukan:
  • - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Senin 7 September 2015, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Menteri Keuangan. SKB 3 Menteri tersebut menyangkut penyederhanaan untuk penyusunan dokumen perencanaan desa (RPJMNDes, RKPDes dan APBDes), dokumen pengadaan barang dan jasa di desa dan pelaporan dana desa.
  • - Kemendagri dan Kemen Desa, PDTT segera melakukan sinergi saat pelatihan pendamping desa dan aparatur desa dan ditargetkan selesai akhir September 2015.
  • - Dana Desa digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi/pemeliharaan infrastruktur fisik seperti jalan desa, jembatan, saluran irigasi, waduk desa dan sebagainya. serta pengembangan ekonomi lokal dengan mengutamakan polapadak karya, menggunakan bahan-bahan dari desa dan melibatkan masyarakat setempat.
5. Manfaat Yang diberikan:
Dengan mengalir dan dimanfaatkannya dana desa diperoleh manfaat menggerakkan ekonomi desa, membaiknyainfrastruktur desa, meningkatnya pendapatan masyarakat desa serta meningkatnya semangat gotong royong masyarakat. gunakan bahan-bahan dari desa dan melibatkan masyarakat setempat..

III.3. Melindungi Masyarakat Berpendapatan Rendah dan Menggerakan Ekonomi Pedesaan

1. Kebijakan:
Pemberian Raskin ke 13 dan ke 14 tahun 2015

2. Permasalahan:
Sebagian wilayah Indonesia diperkirakan mengalami kekeringan hingga akhir tahun 2015 karena dampak El Nino. Sebagai akibatnya petani akan mengalami kesulitan bercocok tanam dan pada giliran selanjut dapat menurunkan tingkat kesejahteraan keluarga petani. Selain itu sebagai dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi selama ini diperkirakan telah terjadi penurunan kegiatan usaha yang menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan.  Menimbang tekanan kondisi ekonomi tersebut yang dapat meningkatkan jumlah penduduk miskin, maka Pemerintah menambah program bantuan sosial, diantaranya pemberian raskin ke 13 dan 14.

3. Manfaat yang diberikan:
Raskin akan disalurkan pada akhir bulan September 2015 dan Nopember 2015 kepada sekitar  15,5 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS).  Beras raskin diberikan sebanyak 15 kg/bulan/RTS, dengan harga tebus Rp 1.600/kg. Subsidi yang dianggarkan Pemerintah sebesar Rp3,4 triliun. Dengantambahan raskin ini maka akan membantu menjaga tingkat kesejahteraan kelompok masyarakat yang rentan dari dampak El Nino dan dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Sumber:  www.ekon.go.id

Tuesday 22 September 2015

Kerjasama KOPINSABA dengan Bank Syariah Mandiri Dalam Pengelolaan Program Tabungan, Perlindungan, & Pinjaman Dana Berputar untuk anggota koperasi

KopInSaBa PinDaTar     9/22/2015 10:47:00 am  1 comment
Dalam rangka menghadirkan berbagai solusi jaminan keuangan bagi anggota/calon anggota Koperasi Serba Usaha Indah Nuansa Abadi dan mendukung program pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, KSU. Indah Nuansa Abadi pada tanggal 22 September 2015 menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dalam hal Cash Managemen System Pengelolaan Keuangan Rekening Tabungan, Perlindungan dan  Pemberian Fasilitas Pembiayaan Chanelling didalam satu Program T3P Kopinsaba Pinjaman Dana Berputar. 


Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan kedua belah pihak dimana pihak KSU Indah Nuansa Abadi diwakili oleh Nirwan Junaidi Rokan – Ketua Pengurus Koperasi, dan Adi Pranyoto – Bendahara Pengurus Koperasi serta dari pihak Bank Syariah Mandiri diwakili oleh Nina Moetia – Branch Manager BSM KC. Medan Kampung Baru dan Isda Dwi Andiani – PBO BSM KC. Medan Kampung Baru. Turut hadir dan menyaksikan staf-staf BSM Kantor Cabang Medan Kampung Baru dan beberapa utusan perwakilan anggota koperasi di Kantor Cabang Bank Syariah Mandiri, Jalan Brigjen Katamso No. 717 a-b Medan. 

Dalam kerjasama ini masing-masing pihak memiliki peran yang satu sama lain saling bersinergi, yang mana bagi koperasi sebagai pengelola program T3P Kopinsaba Pinjaman Dana Berputar merupakan langkah awal didalam mendistribusikan 1500 Kartu Pinjaman Anggota Koperasi dan Pembiayaan Chanelling dengan Pagu Plaffon Pinjaman dari 2 Juta hingga 250 Juta per anggota koperasi yang memenuhi syarat dari kerjasama perjanjian ini. Bagi Bank Syariah Mandiri, Program T3P Kopinsaba Pindatar yang dikelola KSU Indah Nuansa Abadi merupakan gagasan program yang sangat membantu masyarakat dan UMKM khususnya anggota koperasi, hal ini yang membuat pihak BSM menjadikan KSU Indah Nuansa Abadi merupakan mitra kerja yang memiliki profil usaha yang potensial. 

Koperasi Serba Usaha Indah Nuansa Abadi didirikan 7 Agustus 2012 oleh Nirwan Junaidi Rokan bersama tokoh-tokoh masyarakat dilatarbelakangi dari keprihatinan atas praktik pola pendanaan yang sangat membuat masyarakat makin menderita sehingga masyarakat tersebut tak dapat untuk meningkatkan tingkat kesejahteraannya baik dikota maupun di desa-desa. Dalam perkembangannya, koperasi modern berbasis Tehnologi Informasi dan Komunikasi harus dapat melayani jasa keuangan yang manusiawi berorientasi profit dan sosial. Untuk itu, kami pengurus dan manajemen berharap kerjasama ini kedepan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kedua belah pihak sehingga tercipta hubungan yang berkelanjutan di masa mendatang didalam meningkat taraf perekonomian masyarakat, Ungkap Nirwan Junaidi Rokan disela-sela acara penandatanganan perjanjian kerjasama.

Nina Moetia, Branch Manager Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Medan Kampung Baru, menuturkan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk solusi yang di berikan BSM dalam hal pengelolaan keuangan koperasi dan merupakan kepedulian BSM terhadap UMKM dan Koperasi dalam hal Pembiayaan Chanelling, ini merupakan komitmen kami untuk selalu menjadi salah bank syariah yang senantiasa disisi nasabah, dengan menghadirkan berbagai solusi perbankan secara syariah termasuk didalam berbagai fasilitas produk pendanaan dan pembiayaan untuk usaha anggota koperasi.

Portofolio pembiayaan Bank Syariah Mandiri kian membaik setiap tahunnya meningkat dengan mengutamakan target pembiayaan yang ditetapkan dalam rencana bisnis bank syariah, semoga dengan kerjasama ini pertumbuhan pembiayaan industri perbankan syariah makin meningkat. Sementara itu, Nirwan Junaidi Rokan, Ketua Pengurus KSU Indah Nuansa Abadi, mengatakan bahwa kerjasama ini diharapkan akan dapat mewujudkan pengembangan bisnis koperasi, “Kami menyambut baik kepercayaan dan kerjasama yang dilakukan sebagai upaya pengembangan bisnis kami. Tentunya kami berharap, hal ini akan memberikan manfaat positif bagi semua pihak dan anggota koperasi kami pada khususnya”.

KSU Indah Nuansa Abadi yang dikenal dengan Kopinsaba Pindatar merupakan keberhasilan dalam mengembangkan sayap di unit usaha perbankan syariah dengan berbagai produk dan jasa layanan, antara lain Tabungan Umum Syariah yang kedepan akan di sinergiskan dengan Konsep Program T3P Kopinsaba Pindatar yang meliputi Tabungan, Perlindungan Jiwa dan Kredit bagi anggota koperasi, Pinjaman melalui peluncuran Kartu Pinjaman Anggota Koperasi, dan Penjaminan Simpanan Anggota Koperasi di perbankan syariah yang di lindungi LPS untuk dapat menjaga tingkat kepercayaan anggota koperasi didalam meningkatkan permodalan dan pendapatan anggota dan calon anggota koperasi, sehingga Program Kopinsaba Pinjaman Dana Berputar dapat meningkatkan pelayanan dan memperluas area pelayanan anggota agar dalam hal sistim pembayaran yang senantiasa tepat waktu. “Selain itu kepercayaan yang didapat KSU Indah Nuansa Abadi dari kalangan perbankan syariah dapat menjadi motivasi untuk pertumbuhan produktivitas dan kinerja yang progresif serta inovasi layanan syariah yang dapat menjangkau lapisan masyarakat sampai lapisan masyarakat paling bawah,”ujar Nirwan Junaidi Rokan. [njr]

Thursday 17 September 2015

KEMENKOP RAMPUNGKAN DEREGULASI BAGI 28 PERATURAN

KopInSaBa PinDaTar     9/17/2015 04:38:00 pm  No comments

Jakarta, 16/9 (Antara) - Kementerian Koperasi dan UKM mengejar target untuk bisa segera merampungkan deregulasi bagi 28 peraturan yang harus di sesuaikan dalam rangka meningkatkan kualitas koperasi dan UMKM. Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya sedang merampungkan deregulasi peraturan sebagai tindak lanjut Paket Kebijakan  Tahap I yang diluncurkan pada awal September 2015.
"Beberapa produk hukum yang menjadi regulasi pengaturan koperasi yang berbentuk Peraturan Menteri (Permen) perlu disesuaikan seiring dengan telah dikeluarkannya UU yang disahkan setelah tahun 1992," katanya. Hal itu dilakukan agar deregulasi bisa lebih memberikan kepastian hukum dan kepastian arah bagi pengembangan koperasi dan UKM. Untuk itu, kata Puspayoga sesuai dengan paket kebijakan September I, maka peraturan-peraturan menteri perlu direvisi dan disempurnakan.
Menurut Puspayoga deregulasi di sektor koperasi dan UMKM perlu disesuikan dengan semangat dari Undang-Undang lain yang lahir setelah tahun 1992 seperti UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan UU Nomor 08 Tahun 2010 tentang PPTPPU(Pencucian Uang ).
Selain itu juga terhadap UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, UU Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Permen-Permen yang sebelumnya disusun secara parsial akan digabungkan sehingga menjadi satu regulasi yang utuh tidakterpisah-pisah, sehingga mudah dipahami oleh pelaku koperasi, dan UMKM" katanya. Dari Permen yang semula sebanyak 28 Permen akan dilakukan penyempurnaan melalui penggabungan beberapa Permen sehingga hanya menjadi 16 Permen.
Menurut Menkop dan UKM deregulasi itu akan berdampak pada sistem administrasi badan hukum koperasi yang lebih tertib dan terintegrasi, prosedur pendirian koperasi dapat lebih mudah, cepat dan efisien, serta meningkatkan kepedulian pemerintah daerah dalam pemberdayaan koperasi. Dampak lain yang diharapkan di antaranya koperasi lebih terarah menuju koperasi berkualitas, mendorong koperasi tumbuh sebagai koperasi berkualitas berbasis anggota dan berskala besar, mendorong pemerintah propinsi,kabupaten/kota lebih berperan dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM di wilayahnya.
"Dalam penyempurnaan regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap koperasi sehingga dapat meningkatkan kepercayaan anggota,  masyarakat dan pihak lain terhadap koperasi," katanya.Deregulasi juga diharapkan berdampak pada semakin terbangunnya koperasi sebagai entitas badan usaha yang berbadan hukum yang dikelola secara profesional, meningkatkan daya saing koperasi dalam perekonomian nasional, dan mendorong tumbuh dan berkembangnya wirausaha baru. Puspayoga berharap kelompok-kelompok usaha bersama yang dibentuk oleh berbagai instansi yang selama ini tidak ada exit program dapat didorong menjadi koperasi dan seluruh koperasi yang ada dapat ditingkatkan kualitasnya.
Deregulasi peraturan sekaligus diharapkan mampu menekan kasus-kasus penyelewengan dan penyalahgunaan di lingkungan koperasi, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, dan mendorong berkembangnya koperasi di sektor riil. Sedangkan bagi UMKM, deregulasi juga diharapkan berdampak pada adanya kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mengikuti pelatihan, sehingga mereka dapat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan, teknologi dan pemasaran Melalui paket-paket kebijakan ini kita berharap adanya peningkatan kualitas pelayanan koperasi kepada para anggotanya yang tidak lain adalah para pelaku UMKM juga,  dan tentunya para pelaku UMKM dapat lebih berdaya saing terutama dalam menghadapi era globalisasi.
Sumber : Antara

About Us

Business Networking Group

Top Income References

x

got Questions

Proudly Powered by Blogger.