Facebook Twitter Google RSS

Wednesday 23 September 2015

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI I

KopInSaBa PinDaTar     9/23/2015 03:04:00 am  No comments


PAKET KEBIJAKAN EKONOMI I
Jakarta, 9 September 2015

I. Mengembangkan Ekonomi Makro yang Kondusif

1. Kebijakan:
Penguatan Pembiayaan Ekspor Melalui Pelaksanaan National Interest Account(NIA).

2. Regulasi yang terkait:
Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

3. Permasalahan:
Kondisi neraca perdagangan Indonesia setahun terakhir menunjukkan tren negatif berkelanjutan. Sementara itu, pelemahan nilai tukar Rupiah makin memperdalam defisit neraca perdagangan sebagai akibat dari selisih nilai ekspor dan nilai impor yang makin lebar. Menghadapi kondisi ini, Pemerintah telah memberikan penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk mengemban penugasan khusus berupa program National Interest Account (NIA) yang merupakan kebijakan Pemerintah yang bersifat non viable secara komersial akan tetapi Pemerintah menganggap perlu untuk kepentingan ekspor nasional.

4. Deregulasi/Regulasi yang Dilakukan:
Penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pembentukan Komite Penugasan Khusus Ekspor. Komite ini, yang keanggotaannya berasal dari beberapa kementerian/ lembaga, akan bertugas memastikan pelaksanaan NIA berjalan efektif. Proyek yang terpilih harus memenuhi kriteria :
a.   tidak dapat dibiayai secara komersiil (high risk);
b.   mempunyai prospek pengembangan ekspor jangka panjang;
c.   mendorong peningkatan value added dan daya saing produk Indonesia,
d.   ditetapkan secara spesifik dan terukur (clear define); serta
e.   dilaksanakan dalam suatu periode waktu tertentu (terbatas).
f.    adanya potensi mengalami penurunan tenaga kerja

5. Manfaat yang diberikan:
Melalui program NIA, Pemerintah menetapkan suatu proyek transaksi khusus untuk mendorong peningkatan ekspor yang merupakan kebijakan strategis lintas sektoral dari beberapa Kementerian/Lembaga terkait. NIA merupakan proyek flagship yang memberikan stimulus pada program ekspor Nasional dengan mempertimbangkan core competitiveness, multiplier effect ekonomi danchannelling produk unggulan Indonesia di pasar ekspor. Selain itu program ini akan menjaga likuiditas keuangan perusahaan pelaku ekspor yang mengalami dampak pelemahan ekonomi global yang berpotensi menurunkan produktivitas dan kuantitas tenaga kerja

II.1. Menggerakkan Ekonomi Nasional

1. Kebijakan:
Penetapan harga gas untuk industri tertentu di dalam negeri.

2. Regulasi Terkait:
Perpres tentang Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Permen ESDM No 3/2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

3. Permasalahan:
Industri tertentu dalam negeri selama ini menghadapi permasalahan dalam produksi dan daya saingnya karena menghadapi keterbatasan/ketersediaan suplai gas serta harga yang mahal.  Hal ini semakin terasa setelah nilai Rupiah melemah, karena sebagian besar bahan-bahan baku industri serta suku-cadang permesinan harus diimpor, sehingga secara keseluruhan biaya produksi menjadi semakin tinggi. Apabila hal ini tidak dicarikan solusi, maka berpotensi banyaknya perusahaan industri yang gulung-tikar dan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya.

4. Regulasi/Deregulasi  yang Diterbitkan:
  • Penerbitan Perpres tentang Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan akan efektif pada bulan Januari 2016.
  • Menghapus Permen ESDM No 3/2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

5. Manfaat yang Diberikan:
  • Meskipun dalam jangka-pendek akan ada pengurangan penerimaan negara dari penjualan gas, namun kebijakan ini akan memberikan manfaat pada pengembangan sisi hilir dengan benefit yang jauh lebih besar. Dengan harga gas yang lebih terjangkau, maka industri akan beroperasi dengan biaya produksi yang lebih rendah, dan dalam jangka panjang mampu melakukan ekspansi industri dan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas. Jenis-jenis industri yang menjadi target dari kebijakan ini adalah industri pupuk dan petrokimia. Namun disamping itu, dengan semakin banyaknya pembangkit lsitrik tenaga gas, sektor listrik juga akan mendapat manfaat yang besar dengan harga gas yang lebih rendah
  • Beberapa lapangan gas yang dikembangkan untuk kepentingan industri antara lain: Proyek Jambaran Cendana Tiung Biru (Blok Cepu) untuk industri pupuk, Proyek Pupuk Kaltim melalui Bontang V, Proyek WK Bulu Kris Energy untuk sektor listrik,  Proyek Simenggaris melalui pembangunankilang mini (skema hilir) untuk memasok gas ke sektor kelistirkan dan industri, Proyek Ophir Bangkanai untuk sektor listrik, dan Proyek SS LNG (Sengkang) melalui LNG Plant untuk listrik Indonesia Timur.

II.2. Menggerakkan Ekonomi Nasional

1. KebijakanPengembangan Kawasan Industri
Mendorong pengembangan Kawasan Industri yang atraktif sebagai pendekatan wilayah dalam mempercepat pemulihan industri agar tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja yang banyak, meningkatkan daya saing industri yang sejajar dengan industri yang efisien di negara-negara lain, sehingga menjadi daya tarik investasi, dan memberikan berbagai inisiatif baru untuk membangun keunggulan industri nasional

2. Regulasi yang terkait:
Peraturan Pemerintah tentangSarana Penunjang Pengembangan Industri (Kawasan Industri)

3. Permasalahan:
  • - Industri merupakan kegiatan usaha yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional karena banyak menyerap tenaga kerja, memberikan nilai tambah bagi sumber daya alam Indonesia yang melimpah dari kekayaan hasil laut nusantara; hasil kesuburan tanah pertanian, kebun, dan hutan khatulistiwa yang luas; dan beragam hasil tambang di bumi pertiwi; yang semuanya menjadi barang kebutuhan masyarakat dan sebagian dijual ke luar negeri
  • - Namun berbagai gejolak ekonomi global dan kawasan sejak terjadinya krisis moneter tahun 1997/1998 berlanjut dengan krisis keuangan global tahun 2008 yang berpengaruh pada kelesuan ekonomi dunia yang sampai sekarang belum begitu pulih, serta diperpuruk dengan ketidakdisiplinan kita dalam memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, keterlambatan dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas, dan ketidakhati-hatian kita dalam memilih mitra modal dan teknologi, telah membuat industri nasional tidak berkembang dan cenderung terus menurun perannya terhadap pertumbuhan ekonomi kita
  • - Meningkatnya ketergantungan industri kita terhadap impor baik karena ketertinggalan dalam infrastruktur, listrik, dan ketidakjelasan status ketersediaan lahan maupun belum terbangunnya konektivitas yang menghubungkan sumber-sumber daya secara efisien, membuat industri nasional tidak optimal dalam memproduksi barang-barang yang dapat memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakatdan barang-barang world class di pasar ekspor.
4. Deregulasi/Regulasi yang dilakukan:
Penerbitan Peraturan Pemerintah tentangSarana Penunjang Pengembangan Industri (Kawasan Industri), untuk membangun ekosistem yang atraktif bagi pengembangan industri dan perdagangan yang nyaman, aman, efisien melalui penyediaan kawasan pengembangan investasi yang terintegrasi.

5. Manfaat yang diberikan:
Dengan kebijakan deregulasi ini,pengembangan Kawasan Industri akan menyebar, tidak hanya terkonsentrasi di Jawa, sehingga industri nasional menjadi tahan dan kuat menghadapi dinamika ekonomi global sehingga industri akan bekerja efisien dengan tingkat utilisasi yang penuh dan produktivitas yang tinggi untuk menghasilkan barang-barang yang dapat bersaing dengan barang-barang impor serta mampu melakukan diversifikasi produk dan pasar ekspor, yang tentunya pemutusan hubungan kerja dapat dicegah dan selanjutnya memperbaiki penyerapan tenaga kerja dari sektor industri

II.3. Menggerakkan Ekonomi Nasional

1. KebijakanMemperkuat Fungsi Ekonomi Koperasi
Memperkuatpermodalan koperasi dengan pengembangan sumber-sumber permodalan masyarakat dan institusi lainnya, agar dapat meningkatkan fungsi koperasi sebagai lembaga ekonomi, dan meningkatkan peran usaha mikro kecil dan menengah dalam berbagai kegiatan ekonomi masyarakat serta menangkap peluang-peluang baru dalam kerjasama ekonomi kawasan

2. Regulasi yang terkait:
Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 145/KEP/M/1998 tentang Petunjuk Penanaman Modal Penyertaan Pada Koperasi, agar Koperasi dapat membangun modal penyertaan sebagai instrumen modal yang sebagai surat berharga yang dapat diperjualbelikan sehingga dapat mengembangkan pemupukan modal Koperasi yang berasal dari luar

3. Permasalahan:
  • - Koperasi umumnya masih terkesan rancu dalam fungsinya sebagai lembaga usaha ekonomi atau sosial karena sejarah koperasi memang menjadi lembaga sosial untuk mendekatkan kegiatan simpan pinjam dan penyediaan kebutuhan masyarakat setempat.
  • - Lemahnya peran koperasi dalam menjalankan fungsi ekonominya terutama dalam mendukung usaha skala mikro kecil dan menengah di daerah, juga berdampak dengan lambatnya usaha skala mikro kecil dan menengah dalam meningkatkan skala usahanya, karena berbagai masalah konvensional yang tidak terselesaikan secara tuntas seperti masalah akses pembiayaan, akses pemasaran, kapasitas SDM, kepemilikan, dan sebagainya.
  • - Sebaliknya, kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan peranan koperasi sebagai badan usaha yang sejajar dengan badan usaha profesional lain justru memperkokoh kerancuan fungsi koperasi tersebut sehingga koperasi tidak mampu menyesuaikan diri dengan ragam kemajuan aktivitas bisnis modern dan menyerap berbagai fasilitas untuk berkembang
  • - Kondisi koperasi ini menjadi permasalahan daya saing kegiatan ekonomi rakyat yang umumnya berada di daerah dalam menciptakan produk-produk kebutuhan masyarakat dan industri, termasuk produk ekonomi kreatif yang menjadi karakter usaha mikro dan kecil dalam menghadapi persaingan dengan badan usaha kecil dan menengah dari negara-negara yang terhimpun dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN,  yang lembaga usaha dan sumber daya manusia dari beberapa negara tetangga tersebut memang lebih unggul dalam menciptakan barang dan jasa termasuk kemampuan untuk mendapatkan sumber-sumber pembiayaan yang memediasi penjualanproduk-produk mereka ke Indonesia.
4. Deregulasi/Regulasi yang dilakukan:
Penerbitan Permen Koperasi dan UKM yang merevisi Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 145/KEP/M/1998 tentang Petunjuk Penanaman Modal Penyertaan Pada Koperasi, agar Koperasi dapat membangun modal penyertaan sebagai instrumen modal yang sebagai surat berharga yang dapat diperjualbelikan sehingga dapat mengembangkan pemupukan modal Koperasi yang berasal dari luar.

5. Manfaat yang diberikan:
  • - Koperasi tidak lagi rancu fungsinya antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial, tetapi berubah dengan kuatnya fungsi ekonomi Koperasi menjadi mitra utama usaha mikro kecil dan menengah di daerah.
  • - Meningkatnya kemampuan permodalan dan keuangan Koperasi untuk mengembangkan usahanya sebagai sumber pembiayaan masyarakat, menjadi trading house dalam mendukung  usaha mikro kecildan menengah untuk  memproduksi barang-barang kebutuhan masyarakat, industri, dan ekspor termasuk menciptakan produk-produk ekonomi kreatif  yang mampu bersaing di pasar lokal, nasional, maupun global.

II.4. Menggerakkan Ekonomi Nasional

1. Kebijakan: Simplikasi Perizinan Perdagangan
Menghilangkan beban regulasi dan birokrasi yang menjadi distorsi ekonomi dalam kegiatan perdagangan dalam negeri maupun luar negeri dengan mempercepat penghapusan peraturan-peraturan yang berlebihan, menyederhanakan berbagai perizinan, dan mengurangi persyaratan yang tidak relevan, serta menghilangkan pemeriksaan yang tidak diperlukan, yang selama ini ditetapkan oleh berbagai Kementerian/Lembaga.

2. Regulasi yang terkait:
Peraturan dari berbagai Kelembagaan dan Instansi yang terkait dengan perizinan, persyaratan perizinan, rekomendasi, pendaftaran barang, distribusi, pemeriksaan transaksi perdagangan, dan sebagainya.

3. Permasalahan:
Besarnyabeban regulasi dan birokrasi menjadi kendala utama efisiensi perdagangan dalam memenuhi kebutuhan industri, konsumsi, dan ekspor

4. Deregulasi/Regulasi yang dilakukan:
Penerbitan Permendag yang merevisi Permendag No. 27 Tahun 2012 tentang Angka Pengenal Impor,serta rasionalisasi peraturan-peraturan tata niaga dari Kementerian Perdagangan dan berbagai Kementerian lain yang menjadi beban dalam kegiatan distribusi, ekspor, dan impor.

5. Manfaat yang diberikan:
  • - Kelancaran perdagangan yang ditimbulkan dari pelaksanaan kebijakan deregulasi ini tentu akan memperlancar distribusi barang di seluruh Indonesia serta meningkatkan daya saing industri dan ekspor.
  • - Decisions supply chain akan menyelesaikan kelangkaan barang di berbagai daerah, menurunkan disparitas harga barang, dan menurunkan inflasi serta akan membuka peluang kerja yang lebih banyak.
II.5. Menggerakkan Ekonomi Nasional

1. Kebijakan:Simplikasi Visa Kunjungan dan Aturan Pariwisata:
Kemudahan kunjungan wisata mancanegara termasuk pelancong wisata bahari

2. Regulasi yang terkait:
Penambahan negara bebas visa masuk ke Indonesia dan kemudahan kunjungan wisata Yacht

3. Permasalahan:
  • - Indonesia ibarat surga yang dicangkokan ke bumi, karena kita memiliki berbagai daya tarik wisata yang bertujuan untuk menyenangkan mata (pemandangan), telinga (musik tradisional), hidung (aroma bunga-bunga), lidah (kuliner), dan kenyamanan lainnya (ekowisata, wisata religi, wisata bahari).
  • - Tetapi angka kunjungan wisata mancanegara saja kita masih dibawah Singapura yang hanya memiliki wisata belanja sebagai atraksi, Paris yang menjual fashion dan Eiffel Tower, bahkan Budapest yang hanya terkenal dengan kerajinan bordir, dan sebagainya.
  • - Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki sungai dan laut yang luas disertai dengan pesona biodiversity, marine sport, dan shore, sands, and sun  di berbagai wilayah, tetapi tidak banyak kunjungan wisata bahari, jauh dibandingkan dengan Thailand, Malaysia bahkan Singapura, apalagi wilayah great barrier reef.
  • - Berbagai regulasi dan birokrasi menjadi kendala utama dalam pengembangan destinasi wisata dan menarik pelancong bahari yang terkenal sebagai big spender tourist .
4. Deregulasi/Regulasi yang dilakukan:
Perpres yang merevisi Perpres Nomor 69 tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Perpres yang merevisi Perpres No.180 tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres No.79 tahun 201 tentang kunjungan kapal wisata asing ke Indonesia.

5. Manfaat yang diberikan:
  • - Kunjungan wisata mancanegara akan terus meningkat terutama dari negara-negara yang diberikan bebas visa, sehingga mencapai target 20 juta pada tahun 2019 yang berdampak langsung terhadap penerimaan devisa, industri kreatif, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
  • - Penyerapan tenaga kerja langsung ataupun tidak langsung akan meningkat di sektor wisata terutama tenaga kerja instruktur diving dan snorkling, pemandu wisata, spa, kuliner, dan sebagainya.
  • - Selain itu usaha jasa perawatan dan penyewaan Yacht akan berkembang.
II.6. Menggerakkan Ekonomi Nasional

1. Kebijakan: LPG Untuk Nelayan
Mengurangi beban biaya bahan bakar bagi nelayan

2. Regulasi yang terkait:
Konversi penggunaan BBM menjadi LPG
3. Permasalahan:
  • - Kemampuan nelayan Indonesia sudah sangat terkenal di berbagai negara, bahkan kompetensi nelayan Indonesia diakui secara de facto dalam kerjasama ASEAN, hanya saja umumnya terkendala dengan tingkat pendidikan yang membuat nelayan kita sulit mendapatkan sertifikat kompetensi
  • - Namun demikian, kehidupan nelayan sangat memprihatinkan karena tingkat kesejahteraan yang rendah baik dikarenakan kendala cuaca buruk yang panjang sebagai negara tropis maupun biaya melaut yang tinggi dibandingkan dengan hasil tangkapannya, yang sudah menjadi turun temurun dalam kehidupan nelayan
  • - Pencemaran laut dan jenis perikanan yang bisa ditangkap dibawah 12 mil sebagai batas terjauh bagi nelayan kecil dan pembatasan peralatan tangkap, yang dibandingkan dengan ongkos solar yang tinggi membuat nelayan lebih memilih menjadi menyewakan kapal untuk memancing ketimbang menangkap ikan.
4. Deregulasi/Regulasi yang dilakukan:
Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk kapal perikanan nelayan kecil

5. Manfaat yang diberikan:
  • - Apabila sekali melaut nelayan kecil membutuhkan solar sampai dengan 30 liter, maka biaya bahan bakar (Rp 6.900/liter) akan hemat sebesar Rp 144.900,- artinya dengan modal solar Rp 62.100,- dan jika nelayan mendapatkan 10 kg ikan kembung (asumsi seharga Rp 20.000,- per kilogram), maka nelayan memperoleh keuntungan sebesar Rp 137.900,- dikurangi biaya konsumsi dan umpan, paling tidak sekali melaut nelayan mendapatkan Rp 100.000,
  • - Kebijakan ini tentu akan meningkatkan produksi ikan tangkap nasional sekaligus memperbaiki kesejahteraan nelayan.
III.1. Melindungi Masyarakat Berpendapatan Rendah dan Menggerakan Ekonomi Pedesaan

1. Kebijakan:
Stabilitas harga komoditi pangan, khususnya daging sapi

2. Regulasi yang terkait:
Permentan 139 Tahun 2014 Jo Permentan 2 Tahun 2015

3. Permasalahan:
  • - UU 41 Tahun 2014 memperbolehkan pemasukan ternak dari negara atau zona yang bebas penyakit menular. Kebijakan tersebut belum diakomodasi oleh Permentan 139 Tahun 2014 jo Permentan 2 Tahun 2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging dan/atau Olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia
  • - Keterbatasan ketersediaan daging sapi khususnya di wilayah jabodetabek dan Bandung
  • - Kebijakan impor 10.000 ton daging sapi dari Selandia Baru akan efektif jika didukung dengan pelonggaranpemasukan daging impor ke pasar tradisional
4. Deregulasi/Regulasi yang Dilakukan:
  • - Penerbitan PP sebagai turunan dari UU 41 Tahun 2014 khususnya untuk mengakomodir ketentuan basis zona untuk pemasukan ternak
  • - Revisi Permentan 2 Tahun 2015 untuk memperbolehkan pemasukan daging impor ke pasar tradisional di wilayah Jabodetabek dan Bandung
5. Manfaat yang Diberikan:
  • - Memperluas cakupan perdagangan dan negara asal impor sapi/daging sapi sehingga dapat menciptakan harga sapi/daging sapi yang lebih kompetitif
  • - Memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga daging sapi
III.2. Melindungi Masyarakat Berpendapatan Rendah dan Menggerakan Ekonomi Pedesaan

1. Kebijakan:
Percepatan Pencairan Dana Desa

2. Regulasi Terkait:
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Menteri Keuangan.

3. Permasalahan:
Sampai akhir Agustus 2015, dana desa yang telah disalurkan ke Kabupaten/Kota sebesar 16,5 Triliun, namun demikian ada 4 Kabupaten/Kota yang belum mencairkan Dana Desa Tahap II yaitu Bengkul Tengah, Tanah Laut, Mambero Tengah, Teluk Wondama. Dari dana desa yang telah disalurkan ke Kabupaten/Kota sebesar Rp16,5 Triliun, baru sebesar Rp1,9 Triliun (11,5%) yang disalurkan ke Desa. Akibatnya tujuan peningkatan pembangunan desa serta peningkatan lapangan kerja di desa terhambat. Masalah utama yang muncul dalam penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Desa dan Pengelolaan Dana Desa, yaitu:
  • - Masih banyak Kabupaten/Kota belum menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengelolaan Keuangan Desa Sehingga meskipun Dana Desa sudah sampai di rekening desa, pemerintah desa tidak dapat atau tidak berani menggunakan
  • - Meskipun sesuai dengan PP No.60/2014, yang terakhir diubah menjadi PP No.22/2015, syarat pencairan Dana Desa tahun 2015 hanya mensyaratkan Perdes tentang APBDes, tetapi banyak Kabupaten/Kota yang menambahkan syarat RPJM Desa dan RKP Desa untuk pencairan Dana Desa sehingga menghambat penyaluran
  • - Masih banyak desa yang belum menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Penetapan APBDesa sehingga Dana Desa tidak dapat dicairkan.
4. Deregulasi/Regulasi yang Dilakukan:
  • - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Senin 7 September 2015, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Menteri Keuangan. SKB 3 Menteri tersebut menyangkut penyederhanaan untuk penyusunan dokumen perencanaan desa (RPJMNDes, RKPDes dan APBDes), dokumen pengadaan barang dan jasa di desa dan pelaporan dana desa.
  • - Kemendagri dan Kemen Desa, PDTT segera melakukan sinergi saat pelatihan pendamping desa dan aparatur desa dan ditargetkan selesai akhir September 2015.
  • - Dana Desa digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi/pemeliharaan infrastruktur fisik seperti jalan desa, jembatan, saluran irigasi, waduk desa dan sebagainya. serta pengembangan ekonomi lokal dengan mengutamakan polapadak karya, menggunakan bahan-bahan dari desa dan melibatkan masyarakat setempat.
5. Manfaat Yang diberikan:
Dengan mengalir dan dimanfaatkannya dana desa diperoleh manfaat menggerakkan ekonomi desa, membaiknyainfrastruktur desa, meningkatnya pendapatan masyarakat desa serta meningkatnya semangat gotong royong masyarakat. gunakan bahan-bahan dari desa dan melibatkan masyarakat setempat..

III.3. Melindungi Masyarakat Berpendapatan Rendah dan Menggerakan Ekonomi Pedesaan

1. Kebijakan:
Pemberian Raskin ke 13 dan ke 14 tahun 2015

2. Permasalahan:
Sebagian wilayah Indonesia diperkirakan mengalami kekeringan hingga akhir tahun 2015 karena dampak El Nino. Sebagai akibatnya petani akan mengalami kesulitan bercocok tanam dan pada giliran selanjut dapat menurunkan tingkat kesejahteraan keluarga petani. Selain itu sebagai dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi selama ini diperkirakan telah terjadi penurunan kegiatan usaha yang menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan.  Menimbang tekanan kondisi ekonomi tersebut yang dapat meningkatkan jumlah penduduk miskin, maka Pemerintah menambah program bantuan sosial, diantaranya pemberian raskin ke 13 dan 14.

3. Manfaat yang diberikan:
Raskin akan disalurkan pada akhir bulan September 2015 dan Nopember 2015 kepada sekitar  15,5 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS).  Beras raskin diberikan sebanyak 15 kg/bulan/RTS, dengan harga tebus Rp 1.600/kg. Subsidi yang dianggarkan Pemerintah sebesar Rp3,4 triliun. Dengantambahan raskin ini maka akan membantu menjaga tingkat kesejahteraan kelompok masyarakat yang rentan dari dampak El Nino dan dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Sumber:  www.ekon.go.id

, ,

KopInSaBa PinDaTar


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 comments :

About Us

Business Networking Group

Top Income References

x

got Questions

Proudly Powered by Blogger.