[JAKARTA] - Kementerian Koperasi dan UKM bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa kerja sama kepada perusahaan asosiasi asuransi umum Indonesia (AAUI) dan asosiasi asuransi syariah Indonesia dengan meluncurkan asuransi mikro untuk UKM bersama asurnasi anti bangkrut yang disingkat Si Abang. Ini bertujuan untuk solusi atas rentannya tingkat resiko pembiayaan yang dilakukan koperasi dalam memberikan pembiayaan kepada para anggotanya menjadikan peran dan fungsi asuransi mikro sebagai sebuah alternatif dalam pembiayaan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari mengatakan, asuransi Si Abang ini, preminya mudah dijangkau masyarakat dan tidak semahal dengan asuransi-asuransi yang lainya. Harga premi asuransi Si Abang ini sebesar Rp 40 ribu per tahun dengan klaim apabila terjadi kerugian diakibatkan kebakaran dan bencana alam (gempa vulkanik/tektonik, tsunami dan gunung meletus) dibayarkan sebesar Rp 5 juta. Meski Rp 5 juta itu tidak terlalu besar, kata Chairul, sangat berarti bagi pelaku UKM apalagi tingkat resiko di Indonesia seperti kebakaran dan bencana alam sangat rentan sekali.
“Fungsi dari asuransi Si Abang sangat penting dalam memberikan proteksi kepada lapisan pengusaha kecil dan menengah dari gangguan usaha. Selain itu peluncuran asuransi mikro diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sederhana dan administrasinya, mudah diperoleh, ekonomis serta segera dalam pembayaran klaimnya. Dengan adanya asuransi Si Abang, maka kendala-kendala pembiayaan selama ini dialami pelaku Koperasi dan UKM bisa dengan mudah teratasi,” ujar Choirul di depan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dalam peluncuran yang dikemas pada acara Forum Komunikasi KUMKM di auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, kawasan Kuningan, Jakarta, pada Kamis (5/2).
Untuk memasarkan produk Si Abang, lanjut Choirul, pemerintah bersama dengan perusahaan asuransi melakukan penetrasi pasar kepada pelaku-pelaku koperasi. Pemerintah mentargetkan untuk tahun ini satu juta UKM, seperti pedagang asongan, pemilik lapak, pedagang pasar tiban dan pelaku usaha rumahan mikro dan kecil serta diutamakan yang memiliki surat ijin usaha mikro (SIUMK).
Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga menambahkan, peran UKM sangat besar pengaruhnya apalagi data yang ada selama ini jumlah pelaku UKM di Indonesia 99 persen. Permasalahan pembiayaan, menjadikan salah satu kendala dalam memajukan UKM. Untuk itulah, kata dia, adanya program asuransi dan penjaminan ini diharapkan pelaku UKM di Indonesia mendapatkan kemudahan dalam pembiayaan. “Dengan demikian sektor riil akan bergerak dengan cepat,” pungkas Menkop. (ers)
Sumber: indopos.co.id







0 comments :