Facebook Twitter Google RSS
Showing posts with label InfoKoperasi. Show all posts
Showing posts with label InfoKoperasi. Show all posts

Wednesday, 23 September 2015

Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

KopInSaBa PinDaTar     9/23/2015 03:17:00 am  No comments


Thursday, 17 September 2015

KEMENKOP RAMPUNGKAN DEREGULASI BAGI 28 PERATURAN

KopInSaBa PinDaTar     9/17/2015 04:38:00 pm  No comments

Jakarta, 16/9 (Antara) - Kementerian Koperasi dan UKM mengejar target untuk bisa segera merampungkan deregulasi bagi 28 peraturan yang harus di sesuaikan dalam rangka meningkatkan kualitas koperasi dan UMKM. Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya sedang merampungkan deregulasi peraturan sebagai tindak lanjut Paket Kebijakan  Tahap I yang diluncurkan pada awal September 2015.
"Beberapa produk hukum yang menjadi regulasi pengaturan koperasi yang berbentuk Peraturan Menteri (Permen) perlu disesuaikan seiring dengan telah dikeluarkannya UU yang disahkan setelah tahun 1992," katanya. Hal itu dilakukan agar deregulasi bisa lebih memberikan kepastian hukum dan kepastian arah bagi pengembangan koperasi dan UKM. Untuk itu, kata Puspayoga sesuai dengan paket kebijakan September I, maka peraturan-peraturan menteri perlu direvisi dan disempurnakan.
Menurut Puspayoga deregulasi di sektor koperasi dan UMKM perlu disesuikan dengan semangat dari Undang-Undang lain yang lahir setelah tahun 1992 seperti UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan UU Nomor 08 Tahun 2010 tentang PPTPPU(Pencucian Uang ).
Selain itu juga terhadap UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, UU Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Permen-Permen yang sebelumnya disusun secara parsial akan digabungkan sehingga menjadi satu regulasi yang utuh tidakterpisah-pisah, sehingga mudah dipahami oleh pelaku koperasi, dan UMKM" katanya. Dari Permen yang semula sebanyak 28 Permen akan dilakukan penyempurnaan melalui penggabungan beberapa Permen sehingga hanya menjadi 16 Permen.
Menurut Menkop dan UKM deregulasi itu akan berdampak pada sistem administrasi badan hukum koperasi yang lebih tertib dan terintegrasi, prosedur pendirian koperasi dapat lebih mudah, cepat dan efisien, serta meningkatkan kepedulian pemerintah daerah dalam pemberdayaan koperasi. Dampak lain yang diharapkan di antaranya koperasi lebih terarah menuju koperasi berkualitas, mendorong koperasi tumbuh sebagai koperasi berkualitas berbasis anggota dan berskala besar, mendorong pemerintah propinsi,kabupaten/kota lebih berperan dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM di wilayahnya.
"Dalam penyempurnaan regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap koperasi sehingga dapat meningkatkan kepercayaan anggota,  masyarakat dan pihak lain terhadap koperasi," katanya.Deregulasi juga diharapkan berdampak pada semakin terbangunnya koperasi sebagai entitas badan usaha yang berbadan hukum yang dikelola secara profesional, meningkatkan daya saing koperasi dalam perekonomian nasional, dan mendorong tumbuh dan berkembangnya wirausaha baru. Puspayoga berharap kelompok-kelompok usaha bersama yang dibentuk oleh berbagai instansi yang selama ini tidak ada exit program dapat didorong menjadi koperasi dan seluruh koperasi yang ada dapat ditingkatkan kualitasnya.
Deregulasi peraturan sekaligus diharapkan mampu menekan kasus-kasus penyelewengan dan penyalahgunaan di lingkungan koperasi, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, dan mendorong berkembangnya koperasi di sektor riil. Sedangkan bagi UMKM, deregulasi juga diharapkan berdampak pada adanya kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mengikuti pelatihan, sehingga mereka dapat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan, teknologi dan pemasaran Melalui paket-paket kebijakan ini kita berharap adanya peningkatan kualitas pelayanan koperasi kepada para anggotanya yang tidak lain adalah para pelaku UMKM juga,  dan tentunya para pelaku UMKM dapat lebih berdaya saing terutama dalam menghadapi era globalisasi.
Sumber : Antara

Monday, 13 July 2015

Wapres JK Sendir Koperasi

KopInSaBa PinDaTar     7/13/2015 10:11:00 am  No comments

[Kupang] - Pesatnya pertumbuhan koperasi mendapat apresiasi langsung dari Wapres Jusuf Kalla. Namun, dia juga melontarkan kritiknya. Apa itu?

Dalam peringatan HUT Koperasi Nassional ke-68 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (12/7/2015), Wapres JK memuji pertumbuhan koperasi di tanah air. Ya, benar juga, pertumbuhan koperasi dalam empat tahun terakhir, memang cukup pesat.

Periode 2010-2014, jumlah koperasi yang lahir meningkat signifikan dari 77.482 unit menjadi 209.488 unit. Jumlah koperasi yang aktif mencapai 147.249 unit atau 70,3 persen. Total anggota koperasi juga melompat dari 30,4 juta menjadi 36,4 juta orang. Sementara volume usaha tercatat Rp 189,86 triliun. "Kita bersyukur 70 persen (koperasi masih) aktif. Ini perkembangan yang cukup menggeembirakan. Koperasi ini, memang selalu berrkembang seperti halnya teknologi," kata wapres.


Meski demikian, Daeng Ucu, sapaan akrab Wapres JK itu, melemparkan kritik kepada koperasi. Bahwa mendirikan koperasi janganlah hanya karena gengsi atau ikut-ikutan semata. Jangan hanya sekedar papan nama, ataupun stempel.

Namun lebih kepada mengimplementasikan semangat serta filosofi koperasi. Dan menjadi salah sendi perekonomian di tanah air. "Koperasi bukan papan nama, bukan stempel tapi kegiatan bersama, usaha bersama baru koperasi namanya," tegas Wapres JK.

Selanjutnya, politisi senior Partai Golkar ini, berharap agar koperasi di Indonesia bisa menjadi koperasi modern. Carannya? Tingkatkan layanan untuk anggotanya.

"Kalau dulu layanannya terbatas, sekarang harus diperluas. Dulu, tiap desa punya KUD, sekarang kok sudah tidak jelas lagi pola kerjanya," kata wapres.

Selain itu, JK mengingatkan pentingnya evaluasi koperasi secara berkala. Langkah ini sangat menunjang perbaikan dan inovasi agar koperasi lebih berkembang.

"Semua itu merupakan tantangan koperasi agar bisa menjadi lebih maju dengan meletakkan kebutuhan koperasi kepada kepentingan bersama," tuturnya. [tar] 

Friday, 3 July 2015

Susan Naik Pangkat Jadi Sekretaris Koperasi

KopInSaBa PinDaTar     7/03/2015 02:52:00 pm  No comments

[JAKARTA] — Lurah Gondangdia Susan Jasmine Zulkifli ikut menjadi salah satu pejabat yang dilantik dalam pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (3/7/2015). 


Ia menempati jabatan barunya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP). 

"Susan jadi Sekretaris Dinas Koperasi," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suradika seusai acara pelantikan.

Jabatan yang ditempati oleh Susan sebelumnya ditempati oleh Irwandi, yang terhitung mulai saat ini menjadi Kepala Dinas KUMKMP yang baru. 

Irwandi menggantikan pejabat yang lama, Joko Kundaryo, yang harus dicopot dari jabatannya.


Sumber: Kompas com

Tuesday, 30 June 2015

RUU Penjaminan Kredit Bantu Pelaku UKM dan Koperasi

KopInSaBa PinDaTar     6/30/2015 03:48:00 am  No comments

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan Kredit yang masih digodok perlu segera tuntas. Regulasi tersebut dipastikan memberikan manfaat bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga mengatakan, UU Penjaminan nantinya akan menjadi payung hukum untuk aksesbilitas permodalan. Sehingga kelompok usaha UKM dan koperasi memiliki kemudahan dalam mendapatkan bantuan finansial.
"UU penjaminan ini sangat strategis untuk menjangkau pembiayaan bagi koperasi dan UKM, sehingga nantinya produktivitas usaha dan prospektif akan bisnis koperasi dan UMKM bakal lebih terjamin," ujar Puspayoga disela kegiatannya, Jakarta, Senin (29/6).

Menurut dia, ketika belum adanya payung hukum ini, secara umum koperasi dan UMKM selalu mendapatkan kesulitan dalam mengakses permodalan. Karena terhambat pada agunan yang dijadikan syarat peminjaman bantuan.
"Dengan adanya UU Penjaminan ini semua itu bisa diatasi. Tidak lagi berbelit dan rumit," pungkasnya.

Puspayoga mengatakan, saat ini UMKM di Indonesia terdapat 58 juta unit usaha. Seluruhnya mampu memberikan kontribusi sekitar 59,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Bahkan mampu menyerap 97,16 persen tenaga kerja di Indonesia.
Sayangnya, kata dia, keberpihakan kredit perbankan terhadap UMKM baru sekitar 39,18 persen atau hanya 22,15 juta unit usaha yang bisa memanfaatkan akses perbankan. Maka dengan UU Penjaminan akan dapat dimanfaatkan lebih besar lagi oleh UKM dan koperasi.

Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo menambahkan, untuk meng-cover jumlah pelaku usaha UMKM yang belum memanfaatkan akses perbankan diperlukan institusi perusahaan penjamin yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan penjaminan Indonesia (Asippindo) berjumlah 20 perusahaan penjaminan.
"Antara lain perusahaan umum Jamkrindo, 16 perusahaan penjaminan daerah (Jamkrida Jatim, Jabar, Riau, Bali, Mandara, Sumsel, Sumbar, NTB bersaing, NTT, Kalsel, Bangka Belitung, Kaltim, Kalteng, Papua, Banten, Jateng, dan DKI Jakarta) serta PT PKPI, PT AF Jaminan Kredit, PT Jam Syar," ungkap Braman Setyo.
Pihaknya berharap dengan adanya UU Penjaminan dan turunnya suku bunga KUR menjadi 12 persen bisa menjadi berita yang menyegarkan pelaku usaha UMKM. Sehingga, kata Braman Setyo, nantinya kemudahan-kemudahan akses pembiayaan dapat mudah dilakukan UMKM.

sumber: indopos co id

Monday, 29 June 2015

Puspayoga Serahkan Bantuan Jamkrindo pada 3 Kelompok Usaha

KopInSaBa PinDaTar     6/29/2015 09:28:00 am  No comments

[Info Koperasi] - Tak hanya meluncurkan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada masyarakat Jembrana, Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) juga menyerahkan bantuan Bina Lingkungan (BL) kepada tiga kelompok usaha di Gumi Makepung Jembrana, Sabtu (27/6/2015).


Acara launching Kartu IUMK serta penyerahan bantuan BL tersebut dihadiri oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo (Ketua Dewan Pengawas Perum Jamkrindo), Ketua Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (Asippindo) Diding S. Anwar serta Kepala Kantor Wilayah II Perum Jamkrindo, Imam Wahyudi.

Bantuan BL berupa dana tunai senilai Rp 30 juta tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita di Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koperasi Dan UKM, AA Ngurah Gde Puspayoga kepada tiga kelompok usaha yakni Kelompok Subak Pemangket Awen Selatan, Kelompok Industri Gula Semut Bali Sugar serta Kelompok Bank Sampah Gilimanuk.

"Ini untuk membantu permodalan tiga kelompok usaha tersebut. Jadi masing-masing mendapatkan bantuan BL sejumlah Rp 10 juta," terang Kepala Kantor Wilayah II Perum Jamkrindo, Imam Wahyudi ketika dikonfirmasi seuasai acara penyerahan tersebut.

Bali.tribun.com

Koperasi Setara dengan BUMN dalam 5 Tahun

KopInSaBa PinDaTar     6/29/2015 02:02:00 am  No comments

[Info Koperasi] - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (menteri KUKM), AAGN Puspayoga menargetkan, dalam waktu minimal lima tahun ke depan, koperasi di Indonesia bisa sejajar dengan badan usaha milik negara (BUMN).

"Minimal lima tahun saya menjabat, sekarang embrionya sudah ada kan," kata Puspayoga, setelah kunjungan kerjanya ke Bali, Minggu (28/6).


Menteri mengatakan, kementeriannya telah mengembangkan beragam program yang memungkinkan target itu bisa terwujud.

Ia menjelaskan, sejumlah program pendukung penguatan koperasi yang dikembangkan di antaranya penyusunan database koperasi dan memangkas bunga KUR.

"Pokoknya, kantong UKM kita upayakan bisa bertambah. Untuk apa kantong ini, untuk menambah modal bisa kan begitu. Untuk sewa kios bisa, untuk beli toko bisa ada sebuah realita yang dia dapatkan ketika dia berdagang," katanya.

Sementara, terkait perlu tidaknya bank koperasi, Puspayoga menilai Indonesia tidak memerlukan lebih banyak lembaga, namun hanya perlu mengoptimalkan yang sudah ada, misalnya cukup dengan memangkas suku bunga KUR.

"Saya pikir, kalau ini dioptimalkan tidak perlu lagi bank koperasi. Kalau sudah dioptimalkan, mengapa banyak membuat lembaga lagi. Yang penting, berani tidak bank itu memberi sembilan persen tahun depan," katanya.

Apalagi, ia menegaskan, Indonesia punya Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUKM.

Selain itu, ada tiga proyek bernama kredit usaha produktif, yang saat ini telah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, dan sedang diupayakan agar bisa direplikasi di kabupaten-kabupaten lain di Indonesia.

Pihaknya juga mengembangkan program Izin Usaha Mikro Kecil, akta notaris gratis, dan hak cipta yang gratis bagi KUMKM.

Puspayoga optimistis, koperasi di Indonesia bisa besar, karena sebagian besar di antaranya juga telah membuktikan diri sebagai badan usaha yang mampu bersaing dengan pelaku usaha lain.


Sumber: beritasatu.com/ekonomi/286459-menteri-kukm-koperasi-setara-dengan-bumn-dalam-5-tahun

Pemerintah Sediakan Kredit Murah

KopInSaBa PinDaTar     6/29/2015 01:24:00 am  73 comments
Butuh Modal Usaha? Pemerintah Sediakan Kredit Murah
[Jakarta] - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tidak dapat diabaikan sebagai salah satu unsur penting pendorong ekonomi nasional. Ketahanan Indonesia dari dampak krisis global, tidak lepas dari peran serta para pengusaha kecil yang ternyata menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menyadari 'kesaktian' para pengusaha kecil, pemerintah tidak tinggal diam. Demi memberdayakan dan menumbuhkan lebih banyak pengusaha sektor riil, Kemenkop UKM memberikan stimulus melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUKM) dengan jasa pinjaman hanya 5 persen per tahun.

Dana yang digulirkan LPDB ini disebut bergulir sebab merupakan kredit yang diberikan secara bergilir kepada Koperasi dan UKM. Terutama kepada koperasi dan pelaku UKM yang oleh bank dinilai belum layak mendapatkan kredit usaha. Padahal agar dapat berkembang, pengusaha kecil tetap membutuhkan kredit untuk menambah modal kerjanya.

“Sekitar 30% sampai 60% pelaku UKM yang jumlahnya mencapai 58 juta saat ini belum bankable. Kami hadir membantu permodalan masyarakat untuk usaha-usaha produktif," jelas Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir-KUMKM, Kemas Danial. 

Tahun ini Lembaga Pengelola Dana Bergulir menyiapkan Rp 2,35 triliun untuk disalurkan kepada 174 ribu UMKM melalui 940 mitra. Jumlahnya meningkat dari tahun lalu yang Rp 2,1 triliun. Hingga awal Juni 2015, sekitar Rp 596 miliar yang sudah disalurkan kepada koperasi dan pelaku UMKM. 

Sebanyak 60 persen dari Rp 2,35 triliun tersebut diperuntukkan bagi sektor riil. Terutama para pengusaha kecil bidangnya berkaitan dengan ketahanan pangan, energi terbarukan, maritim dan kelautan, serta program pariwisata dan ekonomi kreatif. Sedangkan 40 persen sisanya bagi pendanaan di sektor simpan pinjam. 

"Syarat untuk mendapatkan kredit bergulir ini sangat sederhana. Pertama, usaha yang dikelola dan dijalankan harus berumur minimal 2 tahun. Kedua, koperasi dan UKM tersebut harus berbadan hukum atau memiliki legalitas. Ketiga, merupakan usaha produkrif dengan neraca usaha yang jelas 
dan menghasilkan laba," papar Kemas. 

Jangka waktu pinjamannya pun cukup panjang, yaitu lima sampai delapan tahun. Bunga yang hanya lima persen per tahun, bahkan lebih rendah dari tahun lalu yang enam persen per tahun. Artinya debitur hanya menanggung beban jasa pinjaman sebesar 0,23% per bulan. 

Tarif layanan tahunan simpan pinjam pun diturunkan dari sembilan persen menjadi delapan persen flat. Bila dibagi selama 12 bulan, maka tarif layanan/jasa pinjaman yang ditanggung oleh para pelaku Koperasi dan UKM untuk sektor simpan pinjam hanya sebesar 0,37% per bulan.

“Ini merupakan stimulus pemerintah, agar lebih banyak lagi koperasi dan pelaku UKM yang bisa mengakses dana ini. Tidak ada yang lebih murah lagi dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir,” papar Kemas.

Jajaran pelaksana Lembaga Pengelola Dana Bergulir pun tertib menjalankan akuntabilitas pengelolaan dana. Terbukti pada 2013 lalu, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi dan UKM meraih predikat AA-Baik dengan total skor 80,36 dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.

Dengan kinerja yang mengesankan, diharapkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir berkembang dan memiliki kantor cabang di daerah-daerah. Sehingga cakupan stimulus pemerintah dapat terserap secara luas dan lebih maksimal di seluruh Indonesia. 

Sementara untuk meminimalkan resiko kredit yang digulirkannya macet, Lembaga Pengelola Dana Bergulir mengandeng Perum Jamkrindo untuk Menjamin Kredit KUMKM. Prinsip kehati-hatian wajib diterapkan sebab sumber dananya adalah uang rakyat dan itu harus terus digulirkan. 

"Kerjasama ini dapat menjadi jalan terang bagi Koperasi dan UMKM dalam menyelesaikan kendala pinjaman/pembiayaan khususnya dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir - KUMKM. Ini sejalan dengan visi Perum Jamkrindo yaitu menjadi perusahaan penjaminan terdepan yang mendukung perkembangan perekonomian nasional," kata Dirut Perum Jamkrindo, Diding S Anwar.



ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/06/19/406060/butuh-modal-usaha-lpdb-sediakan-kredit-murah

Friday, 19 June 2015

Sejuta UKM Dibidik Punya Asuransi Mikro

KopInSaBa PinDaTar     6/19/2015 12:07:00 am  No comments
[JAKARTA] -- Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan sejuta UMK termasuk pedagang mikro kecil, pedagang asongan, pemilik lapak, hingga pelaku usaha rumahan berskala mikro terlindungi asuransi mikro. Asisten Deputi Urusan Asuransi dan Jasa Keuangan Kementerian Koperasi dan UKM Toto Sugiyono di Yogyakarta, Jumat, mengatakan secara bertahap semua pelaku UMK akan diproteksi melalui asuransi.


"Kami sebelumnya sudah menggandeng OJK dan asosiasi asuransi untuk mengembangkan asuransi mikro yang didisain khusus bagi pelaku KUMK," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (12/6/2015).

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM jumlah pelaku UMKM mencapai 56,5 juta dan jumlah koperasi sebanyak 206.288 unit dengan anggota 35.237.990 orang.

Sejumlah implementasi yang telah diwujudkan di antaranya sudah ditandatanganinya Memorandum of Understanding antara Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) yang diwakili PT Jaya Proteksi Takaful dengan Koperasi Batik Senopati.

Sebelumnya, Kemenkop bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi asuransi meluncurkan produk asuransi mikro yang didisain khusus bagi pelaku KUMK yaitu asuransi Anti Bangkrut atau Si Abang yang terdiri dari SiAbang Erupsi dan SiAbang Gempa Tsunami.

Harga premi sebesar Rp40.000 pertahun per unit usaha dengan klaim apabila terjadi risiko kerugian diakibatkan oleh kebakaran dan bencana alam dibayarkan sebesar Rp5 juta per unit SiAbang.

"Asuransi mikro ini khusus didisain untuk memproteksi kerugian terhadap aset dan usaha pelaku UMK pasca bencana alam misalnya kebakaran," katanya.

Toto menambahkan, asuransi mikro merupakan instrumen proteksi bagi UMKM yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sederhana fitur dan administrasinya.

Di samping itu, asuransi mikro juga dirancang mudah diperoleh, ekonomis harganya, serta dapat segera dalam pembayaran klaimnya.

Asuransi mikro dapat diselenggarakan oleh perusahaan asuransi berbadan hukum di Indonesia yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan dapat melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi bersama atau asosiasi asuransi.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari pihaknya juga sedang merancang pembiayaan non bank bagi KUMK di antaranya melalui Pegadaian, lembaga ventura, penjaminan, dan perusahaan leasing.

"Kita tunggu masing-masing dari perusahaan ini untuk merancang produk baru," katanya.

Sumber : Bisnis.com [Ilustrasi Gambar:reliance-life.com/wp-content/uploads/IMG_0510.jpg]

Thursday, 18 June 2015

Resmi, Bunga KUR Turun Jadi 12%

KopInSaBa PinDaTar     6/18/2015 08:59:00 am  No comments
[JAKARTA] - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) turun dari 22% menjadi 12% per tahun mulai akhir Juni 2015. "Pemangkasan suku bunga KUR sudah resmi. Saat ini, perbankan pelaksana sudah sanggup," katanya dalam siaran pers yang dikutip Bisnis.com, Kamis (18/6/2015).

Dia menuturkan penurunan suku bunga KUR dibahasl dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, dan beberapa pemangku kepentingan terkait.

Dia menambahkan pemangkasan suku bunga KUR mikro itu akan efektif berlaku mulai Juni atau paling lambat awal Juli 2015.

"Pemangkasan suku bunga KUR ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil agar mereka bisa mengakses perbankan untuk memperkuat modal usaha mereka," katanya.

Dengan begitu nantinya KUR mikro bisa diakses oleh para pelaku usaha mikro dan kecil dengan besaran kredit Rp25 juta dan tanpa agunan. Program KUR ditargetkan bisa tersalur hingga Rp30 triliun sampai tutup tahun ini.

Sumber:Bisnis.com 
[IlustrasiGambar:mappijatim.or.id/wp-content/themes/weekly/timthumb.php?src=http://www.mappijatim.or.id/wp-content/uploads/2015/06/KUR-bank.jpg&h=250&w=280&zc=1]

Pemerintah Tawarkan Suku Bunga Ringan Pada Masyarakat

KopInSaBa PinDaTar     6/18/2015 03:01:00 am  No comments
[Jakarta] - Perekonomian Indonesia yang sempat mengalami krisis global tujuh tahun yang lalu, dapat tetap kokoh karena produk domestik yang tidak terlalu bergantung pada ekspor. Bahkan, tingkat konsumsi domestik ini mampu dipenuhi oleh UMKM dengan menyumbang 59,08% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Melihat potensi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). 

LPDB-KUMKM ini bertugas untuk melaksanakan pengelolaan dana bergulir dalam bentuk pinjaman/pembiayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM). Lembaga ini dibentuk untuk memberdayakan dan meningkatkan kemampuan Koperasi dan UKM agar makin maju dan berkembang. Harapannya, lembaga ini mampu membantu usaha kecil dan koperasi untuk memiliki competitive edge dalam persaingan dalam negeri maupun global. 

Dana yang ada pada LPDB ini merupakan dana bersifat kredit yang diberikan khusus pada Koperasi dan pelaku UKM yang belum bankable namun feasible. Inilah bentuk stimulus pemerintah kepada masyarakat, agar mampu mengembangkan usaha melalui modal yang diberikan LPDB-KUMKM ini. Kemal Danial, selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM menyampaikan bahwa tahun 2015 ini LPDB sudah menyiapkan dana sebesar RP. 2,35 triliun yang disalurkan kepada 174 ribu UMKM. 

Sebesar 60% dari dana tersebut, atau senilai Rp. 1,41 triliun diperuntukkan untuk sektor riil seperti, program ketahanan pangan, program energi terbarukan, program maritim, kelautan, wisata dan ekonomi kreatif. Sedangkan 40% sisanya senilai Rp. 940 miliar digunakan sebagai sektor simpan pinjam. Diatur oleh standart ISO 9001:2008, tata cara penyaluran sangat auditable dan transparan. 

Tata cara penyaluran dana diatur dengan 3 persyaratan. Pertama, usaha yang dikelola harus berumur minimal 2 tahun. Kedua, koperasi dan UKM harus berbadan hukum atau memiliki legalitas. Ketiga, merupakan usaha produktif dengan neraxa usaha yang jelas dan menghasilkan laba. 

Bagi KUKM yang bergerak pada sektor riil, tarif layanan yang semula 6% per tahun, kini turun menjadi 5% per tahun. Jadi, bila dibagi selama 12 bulan, maka tarif layanan yang ditanggung oleh pelaku Koperasi dan UKM hanya sebesar 0,23% per bulan dengan jangka waktu pinjaman 5 sampai 8 tahun. Pada sektor simpan pinjam, yang awalnya sebesar 9% per tahun, menurun menjadi 8% per tahun. Sehingga, setiap bulannya pelaku Koperasi dan UKM hanya dibebani 0,37% tarif layanan. 

Ini merupakan stimulus pemerintah, agar lebih banyak lagi koperasi dan pelaku UKM yang bisa mengakses dana ini. Mereka cukup membayar 0,23% saja per bulan. Tidak ada yang lebih murah lagi dari LPDB, ungkap Kemas. LPDB juga bekerjasama dengan penjamin kredit Perum Jamkrida untuk meminimalisir risiko kredit macet. Terhitung sejak 6 Mei 2015, kerjasama tersebut telah terjalin demi menyelesaikan kendala yang terjadi terkait pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM. 

Kinerja serta pelayanan dari LPDB ini mendapatkan respon yang baik dari pemerintah dan masyarakat. Terbukti dengan diraihnya predikat AA-Baik dari Kementrian Keuangan, Direktorat Jendral Perbendaharaan. Dengan prestasi ini, diharapkan LPDB dapat semakin berkembang dan memiliki kantor cabang di daerah. Sehingga program stimulus dapat terserap dengan maksimal di seluruh Indonesia.

Sumber: merdeka.com - [Ilustrasi Gambar: lpdb.id/assets]

Wednesday, 17 June 2015

UKM Dibidik Punya Asuransi Mikro

KopInSaBa PinDaTar     6/17/2015 09:56:00 am  No comments
[JAKARTA] -- Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan sejuta UMK termasuk pedagang mikro kecil, pedagang asongan, pemilik lapak, hingga pelaku usaha rumahan berskala mikro
terlindungi asuransi mikro. Asisten Deputi Urusan Asuransi dan Jasa Keuangan Kementerian Koperasi dan UKM Toto Sugiyono di Yogyakarta, Jumat, mengatakan secara bertahap semua pelaku UMK akan diproteksi melalui asuransi.

"Kami sebelumnya sudah menggandeng OJK dan asosiasi asuransi untuk mengembangkan asuransi mikro yang didisain khusus bagi pelaku KUMK," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (12/6/2015).

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM jumlah pelaku UMKM mencapai 56,5 juta dan jumlah koperasi sebanyak 206.288 unit dengan anggota 35.237.990 orang.

Sejumlah implementasi yang telah diwujudkan di antaranya sudah ditandatanganinya Memorandum of Understanding antara Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) yang diwakili PT Jaya Proteksi Takaful dengan Koperasi Batik Senopati.

Sebelumnya, Kemenkop bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi asuransi meluncurkan produk asuransi mikro yang didisain khusus bagi pelaku KUMK yaitu asuransi Anti Bangkrut atau Si Abang yang terdiri dari SiAbang Erupsi dan SiAbang Gempa Tsunami.

Harga premi sebesar Rp40.000 pertahun per unit usaha dengan klaim apabila terjadi risiko kerugian diakibatkan oleh kebakaran dan bencana alam dibayarkan sebesar Rp5 juta per unit SiAbang.

"Asuransi mikro ini khusus didisain untuk memproteksi kerugian terhadap aset dan usaha pelaku UMK pasca bencana alam misalnya kebakaran," katanya.

Toto menambahkan, asuransi mikro merupakan instrumen proteksi bagi UMKM yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sederhana fitur dan administrasinya.

Di samping itu, asuransi mikro juga dirancang mudah diperoleh, ekonomis harganya, serta dapat segera dalam pembayaran klaimnya.

Asuransi mikro dapat diselenggarakan oleh perusahaan asuransi berbadan hukum di Indonesia yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan dapat melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi bersama atau asosiasi asuransi.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari pihaknya juga sedang merancang pembiayaan non bank bagi KUMK di antaranya melalui Pegadaian, lembaga ventura, penjaminan, dan perusahaan leasing.

"Kita tunggu masing-masing dari perusahaan ini untuk merancang produk baru," katanya.

Sumber : Bisnis.com [Ilustrasi Gambar:askrida.com/upload/konpres.jpg]

Tuesday, 16 June 2015

Kemenkop UKM Akan Bekukan 62.000 Koperasi Bodong

KopInSaBa PinDaTar     6/16/2015 10:42:00 am  No comments

[Tuban] - Sebanyak 30 persen koperasi yang ada di seluruh Indonesia diduga bodong. Organisasi bisnis tersebut hanya memasang papan nama, tapi tidak punya aktifitas dan tidak memiliki pengurus.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dalam waktu dekat akan membekukan 62.000 koperasi yang tidak aktif. Tindakan tegas itu dilakukan untuk menertibkan keberadaan koperasi yang hanya numpang nama.

"Ada 209.000 koperasi, 62.000 koperasi tidak aktif, artinya koperasi itu hanya papan nama, tidak punya aktifitas dan tidak punya pengurus. Kementerian Koperasi dalam waktu dekat akan membekukan badan hukumnya (koperasi tidak aktif)," ujar Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM, Braman Setyo, saat berbincang-bincang dengan wartawan di Hotel Bali Rich Tuban, Selasa (16/6/2015).


Pembekuan dilakukan, agar Kemenkop UKM bisa lebih fokus melakukan pembinaan dan pendampingan pada koperasi-koperasi yang aktif. "Lebih baik kita memelihara kecil tapi aktif, daripada banyak tapi tidak aktif," ungkap Braman Setyo.

Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur itu mengatakan, masih ada 147.000 koperasi yang masih aktif beroperasi. Dari jumlah itu, 80.000 koperasi diantaranya akan diberikan Kemenkop UKM Nomor Induk Koperasi (NIK). 

Para penerima NIK tersebut merupakan kategori koperasi sehat. Mereka sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurusannya ada, dan usaha yang dijalankan sehat.

"Delapan puluh ribuan (koperasi) aktif akan kita beri NIK, karena sudah RAT, pengurusnya ada, usahanya juga sehat," jelasnya.

Menurut Braman Setyo, koperasi yang memiliki NIK, maka legalitasnya diakui. Dengan demikian, perusahan BUMN yang selama ini lebih memilih kerjasama dengan bank, akan berpaling ke koperasi.

"Selama ini koperasi jalan sendiri. Dengan adanya NIK ini kepercayaan, legalitas koperasi ini diakui. NIK ini bisa dilihat di website kita (Kemenkop UKM)," katanya meyakinkan.
(rrd/rrd) 

Pemerintah Salurkan Dana Lebih Rp 600 Miliar untuk UMKM

KopInSaBa PinDaTar     6/16/2015 02:56:00 am  No comments
[Jakarta] - Pemerintah melalui Pengelolaan Dana Bergulir Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah telah mengucurkan dana sebesar Rp 605.097.670.000 selama semester I tahun ini. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan sektor UMKM di Indonesia.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian KUKM, Choirul Djamhari menjelaskan pembiayaan UMKM harus didorong lebih kencang untuk memperkuat sektor usaha yang jumlahnya mendominasi di Indonesia ini. Menurutnya, perbankan saja tidak mampu menjadi penopang pembiayaan UMKM. 

"Regulasi bank sangat ketat. Bank juga memiliki kapasitas yang terbatas. Banyak bank yang menolak permohonan UMKM karena tidak memenuhi persyaratan," kata Choirul saat diwawancarai di IPMI International Business School di Jakarta, Senin (15/6). 

Penyaluran dana bergulir dalam beberapa tahun sifatnya fluktuatif. Sepanjang tahun 2014, total penyaluran dana LPDB sebesar Rp 1.153.968.001.560. Jumlah tersebut lebih kecil dibanding 2013 silam yang mencapai Rp 1.426.845.231.700. 

Total dana yang telah disalurkan sendiri mencapai Rp 5.875.829.366.531. Untuk tahun ini, Kementerian KUMKM menganggarkan dana bergulir sebesar Rp 2,35 triliun untuk 174.000 UMKM. Dari dana tersebut, 60% nya atau sekitar Rp 1,41 triliun untuk sektor riil, yang difokuskan untuk program ketahanan pangan, selain itu juga program energi terbarukan, program maritim dan kelautan, serta program pariwisata dan ekonomi kreatif. Dan 40% sisanya atau Rp 940 miliar, diperuntukkan pendanaan di sektor simpan pinjam.

Sumber: gatra.com/ekonomi-[Ilustrasi Gambar: mm.narotama.ac.id/wp-content/uploads/2013/06/uang.jpg]

Saturday, 13 June 2015

Kemenkop Targetkan Sejuta UMK Terlindungi Asuransi Mikro

KopInSaBa PinDaTar     6/13/2015 03:11:00 am  No comments
[JAKARTA] - Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan sejuta UMK termasuk pedagang mikro kecil, pedagang asongan, pemilik lapak, hingga pelaku usaha rumahan berskala mikro terlindungi asuransi mikro.
     
Asisten Deputi Urusan Asuransi dan Jasa Keuangan Kementerian Koperasi dan UKM Toto Sugiyono di Yogyakarta, mengatakan secara bertahap semua pelaku UMK akan diproteksi melalui asuransi.
     
"Kami sebelumnya sudah menggandeng OJK dan asosiasi asuransi untuk mengembangkan asuransi mikro yang didisain khusus bagi pelaku KUMK," katanya dalam acara Sosialisasi Asuransi Mikro bagi KUKM, Jumat (12/6/2015).
     
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM jumlah pelaku UMKM mencapai 56,5 juta dan jumlah koperasi sebanyak 206.288 unit dengan anggota 35.237.990 orang.
     
Sejumlah implementasi yang telah diwujudkan di antaranya sudah ditandatanganinya Memorandum of Understanding antara Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) yang diwakili PT Jaya Proteksi Takaful dengan Koperasi Batik Senopati.
     
Sebelumnya, Kemenkop bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi asuransi meluncurkan produk asuransi mikro yang didisain khusus bagi pelaku KUMK yaitu asuransi Anti Bangkrut atau Si Abang yang terdiri dari SiAbang Erupsi dan SiAbang Gempa Tsunami.
     
Harga premi sebesar Rp40.000 pertahun per unit usaha dengan klaim apabila terjadi risiko kerugian diakibatkan oleh kebakaran dan bencana alam dibayarkan sebesar Rp5 juta per unit SiAbang.
     
"Asuransi mikro ini khusus didisain untuk memproteksi kerugian terhadap aset dan usaha pelaku UMK pasca bencana alam misalnya kebakaran," katanya.
     
Toto menambahkan, asuransi mikro merupakan instrumen proteksi bagi UMKM yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sederhana fitur dan administrasinya.
     
Di samping itu, asuransi mikro juga dirancang mudah diperoleh, ekonomis harganya, serta dapat segera dalam pembayaran klaimnya.
     
Asuransi mikro dapat diselenggarakan oleh perusahaan asuransi berbadan hukum di Indonesia yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan dapat melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi bersama atau asosiasi asuransi.
     
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari pihaknya juga sedang merancang pembiayaan non bank bagi KUMK di antaranya melalui Pegadaian, lembaga ventura, penjaminan, dan perusahaan leasing.
     
"Kita tunggu masing-masing dari perusahaan ini untuk merancang produk baru," katanya.

Sumber:harianterbit.com/hanterekonomi/read/2015/06/13/32087/21/21/Kemenkop-Targetkan-Sejuta-UMK-Terlindungi-Asuransi-Mikro

Friday, 12 June 2015

LPDB Kemkop Mampu Turunkan Bunga Pinjaman

KopInSaBa PinDaTar     6/12/2015 02:36:00 am  No comments
[JAKARTA] - Kementerian Koperasi dan UKM memberikan stimulus kepada masyarakat melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dengan bunga ringan, hanya 5% per tahun untuk sektor riil. Hal itu sebagai respons program Nawacita Presiden Joko Widodo.


“Sekitar 30-60% pelaku UKM yang jumlahnya mencapai 58 juta saat ini belum bankable. LPDB hadir untuk memberikan permodalan kepada masyarakat untuk usaha-usaha yang produktif. Tahun ini, LPDB menyiapkan dana Rp 2,35 triliun untuk disalurkan kepada Koperasi dan pelaku UKM,”  tutur Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/6).

Dijelaskan, tahun ini, LPDB menyiapkan dana sebesar Rp 2,35 triliun untuk disalurkan kepada 174.000 UMKM melalui 940 mitra. Dana tersebut lebih besar ketimbang tahun lalu yang hanya sebesar Rp 2,1 triliun. Hingga awal Juni 2015, sudah sekitar Rp 596 miliar yang tersalurkan kepada masyarakat, dalam hal ini koperasi dan pelaku UMKM. Dengan total dana yang  telah disalurkan hingga saat ini sudah mendekati angka Rp 6 triliun.

Dari dana Rp 2,35 triliun tersebut, 60% nya atau sekitar Rp 1,41 triliun, diperuntukkan untuk sektor riil, yang difokuskan untuk program ketahanan pangan, selain itu juga program energi terbarukan, program maritim dan kelautan, serta program pariwisata dan ekonomi kreatif. Dan 40% sisanya atau Rp 940 miliar, diperuntukkan pendanaan di sektor simpan pinjam.

Dalam melaksanakan program kerja dan kegiatannya, LPDB diatur oleh standart ISO 9001:2008. Oleh karena itu, tata cara penyalurannya pun auditable dan transparan. Penyaluran dana tersebut di atur dengan tiga persyaratan, pertama, usaha yang dikelola dan dijalankan harus berumur minimal 2 tahun. Kedua, Koperasi dan UKM tersebut harus berbadan hukum atau memiliki legalitas. Dan yang Ketiga, merupakan usaha produkrif dengan neraca usaha yang jelas dan menghasilkan laba.

Besaran tarif layanan yang ditetapkan di LPDB untuk sektor simpan pinjam pun diturunkan, dari yang semula sebesar 9% per tahun dengan jangka waktu selama 3-5 tahun, menjadi 8% per tahun menurun, atau kira-kira sebesar 4,4% per tahun flat. Bila dibagi selama 12 bulan, maka tarif layanan/bunga yang ditanggung oleh para pelaku Koperasi dan UKM untuk sektor simpan pinjam hanya sebesar 0,37% per bulan.

“Ini merupakan stimulus pemerintah, agar lebih banyak lagi koperasi dan pelaku UKM yang bisa mengakses dana ini. Mereka cukup membayar 0,23% saja per bulan. Tidak ada yang lebih murah lagi dari LPDB,” ungkap Kemas.

Pada tahun 2013 lalu, LPDB Kementerian Koperasi dan UKM meraih predikat AA-Baik, dengan total skor 80,36 pada hasil penilaian kinerja BLU Tahun 2013 yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan. Ini menunjukkan bahwa kinerja LPDB selalu mencatatkan rapor biru.

“Ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi Kementerian Koperasi dan UKM, khususnya LPDB-KUMKM,” ujar Kemas.

Disebutan, total skor yang di dapatkan meningkat dari hasil penilaian tahun sebelumnya yang hanya 76,33. Tahun 2013, skor yang diperoleh 80,63.

Dikatakan, dengan kinerja yang cukup mengesankan, diharapkan nantinya LPDB dapat berkembang dan memiliki kantor cabang di daerah-daerah, sehingga cakupan pelayanan yang diberikan LPDB dan program stimulus pemerintah dapat terserap secara luas dan lebih maksimal di seluruh Indonesia.

Sementara itu, LPDB-KUMKM menggandeng lembaga penjamin kredit Perum Jamkrindo untuk meminimalisasi risiko kredit macet. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dilaksanakan di Jakarta, pada 6 Mei lalu antara pimpinan LPDB KUMKM dengan pimpinan Perum Jamkrindo.

"Kerja sama ini merupakan terobosan kami dalam rangka memitigasi risiko penyaluran dana bergulir," kata Kemas.

Dijelaskan, penandatanganan PKS ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman Bersama antara LPDB-KUMKM dengan Perum Jamkrindo yang ditandatangani pada 22 Desember 2014 yang lalu. [PR/Y-4]

http://sp.beritasatu.com/advetorial/lpdb-kemkop-mampu-turunkan-bunga-pinjaman/89472

Thursday, 28 May 2015

SEKILAS TENTANG MEA

KopInSaBa PinDaTar     5/28/2015 04:37:00 am  No comments

ASEAN sebagai gabungan bangsa-bangsa Asia Tenggara yang beraggotakan 10 negara (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja) memiliki pandangan terbuka, hidup dalam perdamaian, stabilitas dan kemakmuran, serta terikat bersama dalam kemitraan dalam pembangunan yang dinamis. Untuk itu, pada tahun 2003, para pemimpin ASEAN telah bersepakat untuk membangun suatu “masyarakat ASEAN” pada tahun 2020. Dalam perkembangannya para pemimpin Negara anggota mempertegas komitmennya dan memutuskan untuk mempercepat pembentukan masyarakat ASEAN pada tahun 2015.

Pembentukan Komunitas ASEAN 2015 berlandaskan pada 3 pilar, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community). Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) 2015,  akan diarahkan kepada pembentukan sebuah integrasi ekonomi kawasan dengan mengurangi biaya transaksi perdagangan, memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis, serta meningkatkan daya saing sektor UMKM. 

Pemberlakuan AEC 2015 bertujuan untuk menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, berdaya saing tinggi, dan secara ekonomi terintegrasi dengan regulasi efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus bebas lalu lintas barang, jasa, investasi, dan modal serta difasilitasinya kebebasan pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja.

Implementasi AEC 2015 akan berfokus pada 12 sektor prioritas, yang terdiri atas 7 (tujuh) sektor barang (industri pertanian, peralatan elektonik, otomotif, perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil) dan 5 (lima) sektor jasa (transportasi udara, pelayanan kesehatan, pariwisata, logistik, dan industri teknologi informasi atau ¬e-ASEAN).

Kementerian Koperasi dan UKM memiliki concern dan komitmen dalam mendukung upaya mengantisipasi pelaksanaan MEA melalui koordinasi, sinkronisasi, sinergi dan kerjasama mulai dari aspek hulu, middle dan hilir dalam kerangka pemberdayaan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Online Data System Koperasi

KopInSaBa PinDaTar     5/28/2015 04:27:00 am  No comments

Online Data System Koperasi (ODS Koperasi) adalah Database Koperasi seluruh Indonesia yang dihimpun dan dikelola secara bersama antara Kabupaten/Kota dan Provinsi yang membidangi Koperasi dan UKM dengan Kementerian Koperasi dan UKM.


Wednesday, 27 May 2015

Puluhan Ribu Koperasi Mendapatkan Sertifikat NIK Dari Menkop dan UKM

KopInSaBa PinDaTar     5/27/2015 08:45:00 am  No comments
[Jakarta] - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Anak Agung Gede
Ngurah Puspayoga memberikan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) kepada puluhan ribu koperasi di seluruh Indonesia, Selasa, (26/5), di Kantor Kemenkop UKM. Secara simbolis sertifikat itu diberikan kepada 34 perwakilan koperasi dari berbagai daerah.

Sertifikat NIK hanya diberikan kepada koperasi aktif yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dari total 147.249 koperasi aktif, sebanyak 80.008 unit sudah melakukan RAT, sedangkan sisanya 67.241 unit belum RAT. Bagi koperasi aktif namun belum melaksanakan RAT, tak diberikan sertifikat NIK, tapi berhak mendapatkan NIK. "Kegiatan ini merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pusat maupun daerah untuk dapat direalisasikan secara sinergis, karena kita mempunyai tugas memberdayakan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," ujar Puspayoga, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, (26/5)

Saat ini hampir 70 persen koperasi aktif yang telah melaksanakan RAT berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Kemudian 30 persen ada di Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku, dan lainnya. Sedangkan koperasi aktif yang belum melakukan RAT, kebanyakan ada di Maluku, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Lampung, dan sebagainya. Lalu sebagian kecil terdapat di Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.

Puspayoga menjelaskan, koperasi yang mendapat sertifikat NIK, akan diprioritaskan sebagai target sasaran di dalam pelaksanaan beragam program kementerian. "Kita juga berharap bagi koperasi yang belum RAT, agar segera melaksanakan RAT," tambahnya.

Sumber : Republika Onlin

Peluncuran Perdana Sertifikat NIK dan KUR di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM

KopInSaBa PinDaTar     5/27/2015 08:37:00 am  No comments
[Jakarta] - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menerbitkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai salah satu upaya untuk menertibkan koperasi-koperasi di Indonesia. Puspayoga dalam acara "launching" atau peluncuran perdana Sertifikat NIK dan KUR di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan, pihaknya memberikan sertifikat NIK hanya kepada koperasi yang aktif saja secara kelembagaan maupun usahanya. "Selanjutnya bagi koperasi tidak aktif yang jumlahnya mencapai 62.234 unit akan dikeluarkan dari database kami," ujarnya di Jakarta, Selasa.

Dari jumlah koperasi yang ada saat ini, ia mengatakan, kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM ke depan difokuskan hanya kepada koperasi yang aktif saja yaitu sebanyak 147.249 unit. Rinciannya, yang melaksanakan RAT sebanyak 80.008 unit (54,34 persen), dan yang belum melaksanakan RAT sebanyak 67.241 unit (45,66 persen).Kementerian mencatat koperasi aktif yang melaksanakan RAT sebanyak 80.008 unit tersebar di seluruh Indonesia.

Di mana 70 persen terbanyak berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur.Sisanya, 30 persen berada di Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Papua, Lampung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta dan Maluku.

Sedangkan koperasi aktif yang belum melaksanakan RAT sebanyak 67.241 unit, di mana 70 persen berada di Maluku, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Lampung, Papua, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Riau.

Sementara sisanya 30 persen berada di Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah. Menurut Puspayoga, koperasi aktif akan diprioritaskan sebagai target sasaran di dalam pelaksanaan program-program Kementerian, seperti program peningkatan daya saing dan program penguatan kelembagaan koperasi sesuai dengan kapasitas koperasi yang bersangkutan.

Di samping itu akan didorong bermitra dengan Lembaga lain seperti BUMN, BUMD maupun Swasta dengan prinsip saling menguntungkan, dan juga akan dijadikan contoh bagi koperasi lainnya dalam meningkatkan kapasitas dan kualitasnya.

Sumber : Antara News

About Us

Business Networking Group

Top Income References

x

got Questions

Proudly Powered by Blogger.