Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan Kredit yang masih digodok perlu segera tuntas. Regulasi tersebut dipastikan memberikan manfaat bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koperasi.
Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga mengatakan, UU Penjaminan nantinya akan menjadi payung hukum untuk aksesbilitas permodalan. Sehingga kelompok usaha UKM dan koperasi memiliki kemudahan dalam mendapatkan bantuan finansial.
"UU penjaminan ini sangat strategis untuk menjangkau pembiayaan bagi koperasi dan UKM, sehingga nantinya produktivitas usaha dan prospektif akan bisnis koperasi dan UMKM bakal lebih terjamin," ujar Puspayoga disela kegiatannya, Jakarta, Senin (29/6).
Menurut dia, ketika belum adanya payung hukum ini, secara umum koperasi dan UMKM selalu mendapatkan kesulitan dalam mengakses permodalan. Karena terhambat pada agunan yang dijadikan syarat peminjaman bantuan.
"Dengan adanya UU Penjaminan ini semua itu bisa diatasi. Tidak lagi berbelit dan rumit," pungkasnya.
Puspayoga mengatakan, saat ini UMKM di Indonesia terdapat 58 juta unit usaha. Seluruhnya mampu memberikan kontribusi sekitar 59,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Bahkan mampu menyerap 97,16 persen tenaga kerja di Indonesia.
Sayangnya, kata dia, keberpihakan kredit perbankan terhadap UMKM baru sekitar 39,18 persen atau hanya 22,15 juta unit usaha yang bisa memanfaatkan akses perbankan. Maka dengan UU Penjaminan akan dapat dimanfaatkan lebih besar lagi oleh UKM dan koperasi.
Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo menambahkan, untuk meng-cover jumlah pelaku usaha UMKM yang belum memanfaatkan akses perbankan diperlukan institusi perusahaan penjamin yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan penjaminan Indonesia (Asippindo) berjumlah 20 perusahaan penjaminan.
"Antara lain perusahaan umum Jamkrindo, 16 perusahaan penjaminan daerah (Jamkrida Jatim, Jabar, Riau, Bali, Mandara, Sumsel, Sumbar, NTB bersaing, NTT, Kalsel, Bangka Belitung, Kaltim, Kalteng, Papua, Banten, Jateng, dan DKI Jakarta) serta PT PKPI, PT AF Jaminan Kredit, PT Jam Syar," ungkap Braman Setyo.
Pihaknya berharap dengan adanya UU Penjaminan dan turunnya suku bunga KUR menjadi 12 persen bisa menjadi berita yang menyegarkan pelaku usaha UMKM. Sehingga, kata Braman Setyo, nantinya kemudahan-kemudahan akses pembiayaan dapat mudah dilakukan UMKM.
sumber: indopos co id







0 comments :