[Jakarta] - Perekonomian Indonesia yang sempat mengalami krisis global tujuh tahun yang lalu, dapat tetap kokoh karena produk domestik yang tidak terlalu bergantung pada ekspor. Bahkan, tingkat konsumsi domestik ini mampu dipenuhi oleh UMKM dengan menyumbang 59,08% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Melihat potensi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
LPDB-KUMKM ini bertugas untuk melaksanakan pengelolaan dana bergulir dalam bentuk pinjaman/pembiayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM). Lembaga ini dibentuk untuk memberdayakan dan meningkatkan kemampuan Koperasi dan UKM agar makin maju dan berkembang. Harapannya, lembaga ini mampu membantu usaha kecil dan koperasi untuk memiliki competitive edge dalam persaingan dalam negeri maupun global.
Dana yang ada pada LPDB ini merupakan dana bersifat kredit yang diberikan khusus pada Koperasi dan pelaku UKM yang belum bankable namun feasible. Inilah bentuk stimulus pemerintah kepada masyarakat, agar mampu mengembangkan usaha melalui modal yang diberikan LPDB-KUMKM ini. Kemal Danial, selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM menyampaikan bahwa tahun 2015 ini LPDB sudah menyiapkan dana sebesar RP. 2,35 triliun yang disalurkan kepada 174 ribu UMKM.
Sebesar 60% dari dana tersebut, atau senilai Rp. 1,41 triliun diperuntukkan untuk sektor riil seperti, program ketahanan pangan, program energi terbarukan, program maritim, kelautan, wisata dan ekonomi kreatif. Sedangkan 40% sisanya senilai Rp. 940 miliar digunakan sebagai sektor simpan pinjam. Diatur oleh standart ISO 9001:2008, tata cara penyaluran sangat auditable dan transparan.
Tata cara penyaluran dana diatur dengan 3 persyaratan. Pertama, usaha yang dikelola harus berumur minimal 2 tahun. Kedua, koperasi dan UKM harus berbadan hukum atau memiliki legalitas. Ketiga, merupakan usaha produktif dengan neraxa usaha yang jelas dan menghasilkan laba.
Bagi KUKM yang bergerak pada sektor riil, tarif layanan yang semula 6% per tahun, kini turun menjadi 5% per tahun. Jadi, bila dibagi selama 12 bulan, maka tarif layanan yang ditanggung oleh pelaku Koperasi dan UKM hanya sebesar 0,23% per bulan dengan jangka waktu pinjaman 5 sampai 8 tahun. Pada sektor simpan pinjam, yang awalnya sebesar 9% per tahun, menurun menjadi 8% per tahun. Sehingga, setiap bulannya pelaku Koperasi dan UKM hanya dibebani 0,37% tarif layanan.
Ini merupakan stimulus pemerintah, agar lebih banyak lagi koperasi dan pelaku UKM yang bisa mengakses dana ini. Mereka cukup membayar 0,23% saja per bulan. Tidak ada yang lebih murah lagi dari LPDB, ungkap Kemas. LPDB juga bekerjasama dengan penjamin kredit Perum Jamkrida untuk meminimalisir risiko kredit macet. Terhitung sejak 6 Mei 2015, kerjasama tersebut telah terjalin demi menyelesaikan kendala yang terjadi terkait pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM.
Kinerja serta pelayanan dari LPDB ini mendapatkan respon yang baik dari pemerintah dan masyarakat. Terbukti dengan diraihnya predikat AA-Baik dari Kementrian Keuangan, Direktorat Jendral Perbendaharaan. Dengan prestasi ini, diharapkan LPDB dapat semakin berkembang dan memiliki kantor cabang di daerah. Sehingga program stimulus dapat terserap dengan maksimal di seluruh Indonesia.
Sumber: merdeka.com - [Ilustrasi Gambar: lpdb.id/assets]







0 comments :