Untuk mengembalikan semangat EKONOMI KERAKYATAN dan Gerakan Ekonomi Gotong Royong dengan kekuatan Modal Anggota Koperasi Indonesia, maka Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM dengan menimbang dan memperhatikan Hasil Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia, melakukan perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.
Semangat perubahan ini sesuai dengan :
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 01/Per/M.KUKM/II/2015 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia
- Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia Nomor: SKEP/03/DEKOPIN-E/I/2015 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.
0 comments :