[PANGKALAN KERINCI] - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Anak Agung
Gede Ngurah Puspayoga meluncurkan kartu izin UKM di gedung pusat layanan usaha terpadu di Pangkalan Kerinci Ibu Kota Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (26/3).
Pada kesempatan itu, Puspayoga juga menerima penyerahan Hak Cipta dan Akte Koperasi dari pejabat akte notaris setempat yang selanjutnya diserahkan secara simbolis kepada perwakilan pelaku koperasi dan UKM di Pelalawan.
Turut hadir dalam acara itu adalah Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliadi dan Bupati Pelalawan, Muhammad Harris.
Puspayoga mengatakan, kartu ini meringankan pelaku usaha kecil dalam membuka usaha karena pengurusan izin yang gratis.
Puspayoga menegaskan, jika ada yang memungut bayaran bisa langsung dilaporkan kepada bupati/walikota atau kepadanya secara langsung.
"Karena selama ini yang menjadi permasalahannya pelaku UKM sulit dapat izin usaha. Karena tak ada izin mereka sulit dapat pinjaman modal dari Bank," kata dia.
Puspayoga mengatakan, selama ini ia kerap turun ke daerah untuk untuk menghimpun masalah di UKM. Ia mendapat keluhan yang salah satunya adalah pengurusan izin usaha yang sulit dan mahal.
"Mulai berbelit, lama dan layanan mahal. Jadi kami buat terobosan dengan kerjasama beberapa kementerian untuk mempermudah masyarakat," kata dia.
Dalam memberi kemudahan pengurusan izin, Menkop dan UKM menegaskan dirinya sudah launchingg di beberapa daerah di Indonesia, Maka melalui program tersebut nantinya izin cukup dikeluarkan camat.
"Berdasarkan surat bupati memberikan kewenangan kepada camat. Tentu dengan persyaratan di daerah masing-masing dan syaratnya harus harus lengkap, Akan keluar izin usaha satu lembar dan gratis," kata dia.
Izin usaha satu lembar itu, kata dia, maka akan diberikan kartu oleh Bank BRI sebagai perusahaan yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.
Bertujuan untuk memudahkan pembiayaan, Karena apa pun pelaku usaha yang ingin maju harus menggunakan uang modal untuk memulai. Itu bisa disiapkan perbankan.
Ketika ditanya berapa besar modal yang dipinjamkan, ia menjawab, tergantung permintaan pelaku usaha dan persetujuan perbankan.
Demikian juga jenis usaha yang tidak dibatasi, sehingga dapat lebih memudahkan masyarakat untuk mandiri. Terutama harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melengkapi segala persyaratan.
Permasalahan lain, kata dia, adalah soal hak cipta. Banyak pelaku UKM enggan untuk mengikuti pameran di luar negeri. Pasalnya mereka takut karya mereka dijiplak orang lain yang selanjut sang penjiplak itu mempatenkan karya jiblaknya.
"Ketika pelaku UKM kita mau jual lagi selanjutnya misalnya, ia harus bayar karena belum punya hak cipta," kata dia.
Karena itulah, kata dia, pihaknya memberikan hak cipta secara gratis kepada seluruh pelaku UKM.
"Saya telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri soal izin usaha UKM dan Menter Hukum dan HAM soal Hak Cipta. Intinya, izin usaha dan dapat hak cipta gratis. Semua ditanggung pemerintah pusat. Pejabat notaris tak perlu khawatir," kata dia. [E-8/L-8]
Sumber:sp.beritasatu.com/home/menkop-dan-ukm-luncurkan-kartu-izin-usaha-ukm







0 comments :